MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat.
Telah mempersiapkan draf peraturan daerah (Perda) terkait retribusi tenaga kerja asing (TKA) di Kabupaten Mukomuko.
Tujuanya tidak lain untuk mengejar potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari TKA yang dipekerjakan di sejumlah perusahaan dalam wilayah ini.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mukomuko, Drs H Marjohan ketika dikonfirmasi Senin, 19 Agustus 2024 mengatakan.
BACA JUGA:Libatkan Tenaga Kerja Lokal Dalam Pembangunan Desa
BACA JUGA:Momen May Day, Serikat Pekerja Agro Muko Gelar Aksi Damai di Gedung DPRD Mukomuko
Selama ini, potensi PAD dari TKA belum tergarap sama sekali. Dan hal itu wajar saja, karena regulasi untuk memungut PAD dari perusahaan yang mempekerjakan TKA belum ada.
Padahal, jika itu bisa digarap maka akan menambah PAD untuk daerah. Dan secara aturannya dibolehkan daerah memungut PAD dari TKA.
"Di Batam itu, PAD dari TKA setiap tahunnya bisa menghasilkan Rp18 miliar. Mereka bisa mendapatkan PAD dari TKA karena sudah memiliki regulasi. Nah kami di Kabupaten Mukomuko ini sedang mempersipakan Perdanya. Dan InsyaAllah, mulai tahun 2025 daerah kita bisa mendapatkan PAD dari TKA," tegas Marjohan.
Dijelaskannya, memang jumlah tenaga kerja asing di Kabupaten Mukomuko sekarang ini tidak banyak. Baru terdata antara 4 sampai 5 orang.
BACA JUGA:Perdana, Kajati Bengkulu Kunjungan Kerja ke Mukomuko
BACA JUGA: Rp880 Juta Untuk Bayar Asuransi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian
Namun pihaknya tidak tahu kedepannya. Bisa saja nanti akan bertambah banyak seiring informasi akan dibukanya tambang baru bara.
Jika pemerintah daerah telah memiliki payung hukumnya, maka kapanpun tenaga kerja asing bekerja di Kabupaten Mukomuko. Mereka bisa dikenakan retribusi untuk PAD.
"Yang jelasnya sekarang ini kita persiapkan dulu regulasinya. Minimal regulasi itu untuk mengejar PAD dari keberadaan tenaga kerja asing yang ada sekarang ini," jelasnya.