Ditetapkan Tsk, Mantan KCP Bank Plat Merah Ditahan

Tsk FD saat digiring ke Rutan Kelas II B Bengkulu-Radar Utara/ Doni Aftarizal-

BENGKULU, RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Oknum mantan Kepala Cabang Pembantu (KCP) bank plat merah di Mega Mall Bengkulu berinisial FD, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu.

Pasca penetapan tersebut, tsk yang diduga telah menyebabkan kerugian negara berkisar Rp 6,1 miliar langsung dilakukan penahanan dengan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Bengkulu, Kamis 17 April 2025.

Kepala Kejari Bengkulu, Dr. Ni Wayan Sinaryati mengatakan, setelah melakukan serangkaian penyidikan dan ditemukan cukup alat bukti serta keteragan saksi, FD akhirnya ditetapkan sebagai tsk.

"Setelah ditetapkan, tsk (FD, red) langsung kita lakukan penahanan," kata Ni Wayan.

BACA JUGA:Celah Manufer Para Koruptor, Kembalikan KN 60 Hari? Ini Kata Penggiat Anti Korupsi

BACA JUGA:Dugaan Korupsi DD Lebong Tandai Berproses di Kejari, Kades Akui Dipanggil Jaksa

Sehingga, lanjut Ni Wayan, dapat memperlancar proses hukum, mencegah penghilangan barang bukti, serta menghindari potensi pengulangan tindak pidana serupa.

"Dari penyidikan, tsk ini diduga menyalahgunakan kewenangannya selama menjabat sebagai KCP, sehingga menimbulkan kerugian negara yang mencapai Rp 6,1 miliar," ungkap Ni Wayan.

Menurut Ni Wayan, dari pengakuan tsk dihadapan penyidik, uang tersebut digunakan untuk bermain judi online. Selain itu juga digunakan untuk keperluan pribadi tsk.

"Proses hukum terhadap tsk ini masih terus berlanjut, hingga nantinya dilimpahkan ke pengadilan. Kita pastikan bakal menuntaskan dugaan perkara ini secara profesional dan transparan," tegas Ni Wayan.

Lebih lanjut Ni Wayan mengatakan, tsk yang telah dilakukan penahanan, untuk sementara ini dititipkan di Rutan Kelas IIB Bengkulu.

BACA JUGA:Rp 5,6 Miliar Dugaan Korupsi SPPD Fiktif di DPRD Bengkulu Utara Kian Memanas

BACA JUGA:Kasus Korupsi Pertamina, HPMPI Pastikan Kualitas Pertamax di Penyalur Tetap Terjamin

"Kemudian untuk berkas perkara segera kita lengkapi dan dilimpahkan ke pengadilan. Sehingga nantinya tsk dapat mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah dilakukannya," demikian Ni Wayan. (tux)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan