Tahun Ini, Target Pajak Daerah Mukomuko Naik Menjadi Rp28 Miliar

Terlihat Bupati Mukomuko bersama PT PLN Persero saat menandatangani kerjasama untuk meningkatkan pendapatan pajak daerah.-Radar Utara/ Wahyudi -
MUKOMUKO, RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, telah menaikkan target pendapatan dari sektor pajak daerah. Dari sebelumnya sebesar Rp20 miliar menjadi Rp28 miliar di tahun 2025 ini.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko, Eva Tri Rosanti, SH melalui Kabid Pendapatan I, Novtri Syahyadi, S.STP mengatakan. Target pendapatan pajak daerah sebesar Rp28 miliar itu, berasal dari sembilan jenis pajak yang menjadi kewenangan daerah.
"Selain berasal dari sembilan jenis pajak yang menjadi kewenangan daerah, pendapatan pajak daerah tahun ini juga mencakup opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB)," katanya.
Ia menerangkan, pendapatan dari PKB dan BBNKB. Sebelumnya masuk ke rekening pemerintah provinsi. Namun sekarang, opsen PKB dan BBNKB menjadi objek pajak kabupaten dan kota.
BACA JUGA:Optimalisasi Pajak Daerah, Pemda di Bengkulu Perkuat Sinergitas
BACA JUGA:Optimlisasi Pajak Daerah Dengan Perkuat Kerjasama
Tetapi pemerintah daerah tetap bersinergi, dan mendukung Samsat dalam pengelolaannya. Untuk itu, pemerintah daerah Mukomuko dituntut lebih mandiri dalam menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak daerah, termasuk retribusi daerah, guna mencapai target yang telah ditetapkan.
"Pemerintah Kabupaten Mukomuko juga dituntut untuk lebih mengoptimalkan pendapatan dari pajak daerah yang ada, seperti pajak rumah makan atau restoran, perhotelan, dan pajak sarang burung walet," katanya.
Ditambahkan Yadi, pihaknya selama ini menjalin kerja sama dengan pihak terkait, seperti Kejaksaan Negeri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dalam menyosialisasikan aturan tentang pajak dan retribusi daerah. Tujuanha agar target pajak daerah sebesar Rp28 miliar tahun ini bisa tercapai dengan baik.
Adapun pajak daerah sebesar itu bersumber dari Pajak reklame sebesar Rp300 juta, Pajak air tanah Rp250 juta, Pajak sarang burung walet Rp50 juta, Pajak mineral bukan logam dan batuan Rp1,4 miliar.
BACA JUGA:Realisasi Pajak Penerangan Jalan di Mukomuko 37,93 Persen
BACA JUGA:30 Desember 2024, Deadline Pembayaran Pajak dan Retribusi Daerah
"Lalu Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) Rp1,3 miliar, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp450 juta, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Rp12,7 miliar, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp6,7 miliar, Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp5,6 miliar," pungkasnya. (rel)