Ditambahkan Marjohan, pungutan retribusi tenaga kerja asing untuk pendapatan asli daerah yang akan dijalankan nanti, biasanya tidak dibebankan pada tenaga kerja asing yang bersangkutan.
BACA JUGA: Serapan APBD Rendah, Kemampuan Kerja Pejabat Dipertanyakan
BACA JUGA:Irigasi Jebol Tuntas Diperbaiki, Petani Apresiasi Kerja Cepat BWS Bengkulu
Melainkan dibebanka pada perusahaan yang mempekerjakan atau agen dari tenaga kerja asing tersebut. Meski begitu, untuk detailnya seperti apa nanti akan diputuskan pada saat pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif.
"Mudah-mudahan saja upaya yang sedang kami lakukan untuk mengejar potensi pendapatan daerah bisa berjalan lancar sesuai yang kita harapkan. Dan harapan kami tahun 2025 nanti, regulasi untuk retribusi tenaga kerja asing sudah disahkan. Sehingga daerah kita sudah bisa memperoleh pendapatan asli daerah dari sektor itu," pungkasnya. (*)