Dugaan Rasuah DD Lebong Tandai, Temukan Fakta Baru?

ilustrasi : Dana Desa (DD) -pusdippket.unesa.ac.id-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Rasuah dugaan tindak pidana Korupsi yang mencatut nama Supriadi B, Kepala Desa Lebong Tandai, Kecamatan Napal Putih, Kabupaten Bengkulu Utara temukan fakta baru.

Satu berkas laporan yang disampaikan oleh 3 orang warga Desa Lebong Tandai, pada tanggal 16 Juli 2024 lalu itu terdapat 3 item pekerjaan yang bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2023.

Secara spesifik, 2 item pekerjaan yang masuk dalam laporan dugaan korupsi itu, diduga bersumber dari dan pengembalian KN atas penggunaan DD tahun 2021.

Tanda tanya dari pihak pelapor, salah satu diungkapkan oleh Mulyani, bahwa masyarakat menampik adanya pembangunan 3 item pekerjaan yang menelan anggaran total mencapai lebih dari Rp 600 juta tersebut.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi DD Lebong Tandai Berproses di Kejari, Kades Akui Dipanggil Jaksa

BACA JUGA:Kades Lebong Tandai Bantah Laporan Masyarakat Terkait Dugaan Korupsi DD TA 2023

"Kami merasa tidak mengetahui dan menyatakan tidak ada pembangunan tiga item pekerjaan itu di desa kami," ujar Mulyani, saat menyambangi kantor SKH Radar Utara, dan Radar Utara Baca Koran, beberapa waktu lalu.

Termasuk, pihaknya mempertanyakan hasil Musdes terkait uang pengembalian Kerugian Negara atas kekurangan volume pekerjaan di DD tahun 2021.

Total yang dikembalikan oleh Kades, Rp 339 juta, pada akhir tahun 2022 lalu, masuk di pekerjaan fisik yang disepakati dalam musyarawah desa, meliputi; 

a. Perehapan Rel dari Lebong Tandai ke Gunung Tinggi; 

b. Perehapan Rabat Beton sepanjang 1.200 meter; 

BACA JUGA:Rp 5,6 Miliar Dugaan Korupsi SPPD Fiktif di DPRD Bengkulu Utara Kian Memanas

BACA JUGA:Celah Manufer Para Koruptor, Kembalikan KN 60 Hari? Ini Kata Penggiat Anti Korupsi

c. Perehapan Jembatan atas Derek Dua; d. Ketahanan Pangan (Cetak Sawah).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan