Hanya 4 TKA Terdata di Provinsi Bengkulu

Tri Okta Riyanto, SH, MH--

BENGKULU, RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Sampai dengan saat ini hanya empat Tenaga Kerja Asing (TKA), yang terdata secara administrasi di Provinsi Bengkulu.

Ini disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Penempatan dan Perluasan Lapangan Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Bengkulu, Tri Okta Riyanto, SH, MH, Kamis 20 Februari 2025.

Menurut Okta, pengawasan terhadap TKA di Provinsi Bengkulu ini, secara intens terus dilakukan pihaknya berkolaborasi dengan instansi terkait seperti Imigrasi, kepolisian dan lainnya.

"Kalau dari sisi pendataan, saat ini melalui aplikasi TKA online," ungkap Okta.

BACA JUGA:Kemenperin Fasilitasi 21.534 Tenaga Kerja melalui Program Diklat 3 in 1

BACA JUGA:Job Fair 2024, Serap 4.999 Tenaga Kerja

Dilanjutkan Okta, mengacu pada data TKA online dari Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia (Kemenaker RI), saat ini ada empat TKA yang terdata secara administrasi di Provinsi Bengkulu.

"Tapi itu tidak termasuk data TKA online yang dipegang masing-masing kabupaten/kota," ujar Okta.

Mengingat, sambung Okta, masing-masing kabupaten/kota memiliki akun masing-masing pada aplikasi TKA online ini. Sehingga pihaknya ditingkat provinsi, juga tidak bisa mengakses data TKA online itu.

"Jadi aplikasi TKA online itu belum terintegral atau satu kesatuan," kata Okta.

BACA JUGA:NakerFest 2024: Langkah Strategis Reformasi Pasar Tenaga Kerja Menuju Indonesia Emas 2045

BACA JUGA:Indonesia dan Jepang Perkuat Kolaborasi untuk Pemenuhan Kebutuhan Tenaga Kerja

Okta menambahkan, sebenarnya data TKA ini memiliki peranan penting, karena menyangkut besaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Semakin banyak TKA pada suatu daerah, maka semakin besar pula PNBP-nya. Tarifnya pun sudah diatur dalam Peraturan Menaker RI No. 15 Tahun 2022 tentang penatausahaan PNBP yang bersumber dari dana kompensasi penggunaan TKA," papar Okta.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan