Libatkan Tenaga Kerja Lokal Dalam Pembangunan Desa
Kepala DPMD Mukomuko. Ujang Slamet SPd-Radar Utara/ Wahyudi -
MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Ini pengumuman penting bagi seluruh pemerintah desa (Pemdes) agar dapat menerapkan pola padat karya tunai pada pelaksanaan kegiatan pembangunan yang menggunakan dana desa (DD) tahun 2024 ini.
Hal itu mengacu pada Peraturan Mentri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Pemendes-PDTT) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan DD Tahun 2024.
Tujuan dari Permendes tersebut, agar Pemdes dapat mendayagunakan masyarakat di desa masing-masing atau menyerap tenaga kerja lokal dalam pelaksanaan pembangunan desa.
"Ketentuan itu tertuang dalam BAB III Pasal 8 Ayat (1) sampai Ayat (4) Permendes-PDTT Nomor 8 Tahun 2022," tegas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Mukomuko, Ujang Slamet, S.Pd.
BACA JUGA:Bangun 6 Pansimas Disiapkan Rp2,4 Miliar
BACA JUGA:Mukomuko Wujudkan Program Perluasan Area Tanam
Pasal tersebut, berbunyi (1) Prioritas pengunaan dana desa sebagai mana dimaksud Pasal 5 ayat (2) dilaksnakan melalui swakelola dengan mendayagunakan sumber daya lokal desa, (2) Swakelola sebagai mana dimaksud ayat (1) dapat dilakukan dengan cara kerjasama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, (3) Swakelola sebagai mana dimaksud ayat (1) diutamakan mengunakan pola Padat Karya Tunai Desa, (4) Pendanaan Padat Karya Tunai Desa sebagaimana dimaksud ayat (3) dialokasikan untuk upah pekerja paling sedikit 50 persen dari dana kegiatan Padat Karya Tunai Desa.
"Tujuan besar penerapan pola Padat Karya Tunai Desa ini tidak lain untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai dengan kewenagan desa," ungkapnya.
Untuk itu, ia mengingatkan dalam merancang pembangunan, hendaknya pemerintah desa memperhatikan apa yang menjadi semangat Permendes nomor 8 tahun 2022.
Soal apa yang akan dikerjakan pada tahun ini atau mendatang tentu hasil musyawarah desa.
BACA JUGA:4.839 Jumlah Pemilih Pemula di Mukomuko
BACA JUGA:TPID Mukomuko Buka Toko TPID di Koto Jaya
"Akan tetapi, prioritas pengunaan dana desa hendaknya merujuk apa yang dituangkan Pemendes-PDTT tersebut demi terwujudnya program nasional yang terus didengungkan pemerintah pusat," pungkasnya. (*)