Karena kata Desman, pelaksanaan program replanting di Bengkulu Utara sejak tahun 2023-2024 ini telah didampingi langsung oleh tim dari Kejati Bengkulu.
BACA JUGA: Pembangunan Puskesmas Prototype Ulok Kupai Gagal?
BACA JUGA:Disiapkan Rp3,5 Miliar Untuk Bangun Mall Pelayanan Publik
"Tidak perlu takut dengan peristiwa yang sudah-sudah. Sejak 2023 kami sudah berusaha untuk memberikan rasa aman dan nyaman ke masyarakat untuk mengikuti program replanting ini dengan mengajukan permohonan pendampingan dari Kejati Bengkulu. Dan dari permohonan, itu hari ini ada 7 orang dari Kejati Bengkulu yang sudah di SK-kan untuk mendampingi langsung pelaksanaan program replanting kita. Tujuannya untuk memberi kenyamanan kepada masyarakat," demikian Desman.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pemerintah daerah berkomitmen untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat khususnya petani sawit di Kabupaten Bengkulu Utara.
Selain melalui program replanting, pemerintah juga menyediakan bibit sawit unggul yang sebelumnya merupakan program bibit bersubsidi namun kini menjadi program konversi dengan harga per batang Rp40 ribu sampai dengan Rp45 ribu.
Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Bengkulu Utara, Desman Siboro mengatakan. Bahwa ketersediaan bibit berjumlah 35.000 batang yang dimiliki Pemkab Bengkulu Utara melalui UPTD Pembibitan di Kecamatan Ketahun yang terletak di lahan eks HGU PT Pamor Ganda.
BACA JUGA:Pemkab Usulkan Pembangunan 3 Jembatan di Mukomuko
BACA JUGA: Kalau Bisa, Bansos Pangan Berupa Beras Jangan Lewat Kantor Pos. Ini Alasannya...
Bukan untuk program bantuan tapi kata Desman, 35.000 bibit kelapa sawit yang tersedia itu, kini sudah masuk dalam konversi.
"Kalau regulasi sebelumnya bibit bersubsidi harganya Rp 15 ribu/batang. Tapi sekarang sudah masuk dalam konversi, bukan bantuan," ungkap Desman, disela agendanya menghadiri Musrenbangcam RKPD 2025 di Kecamatan Putri Hijau pada hari Senin, 29 Januari 2024.
Diungkapkan Desman, ketersediaan bibit 35.000 batang adalah bagian dari upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) yang sudah didasari oleh aturan.
"Ini adalah ketersediaan bibit berkualitas di Dinas Perkebunan. Sesuai dengan undang-undang nomor 1 tahun 2023 maka ditentukanlah melalui Perda tentang pajak dan retribusi daerah. Bahwa bibit yang tersedia di tahun ini, masuk dalam konversi," tegasnya.
BACA JUGA: Usulan Bronjong dan Pemecah Ombak Tak Digubris, Giliran Banjir Bawa Mie dan Gula
BACA JUGA: Begini Nasib Motor Dinas Kades di Bengkulu Utara
Atas dasar regulasi itu maka lanjut Desman, pembelian bibit kelapa sawit berkualitas yang tersedia di Dinas Perkebunan, harganya tidak lagi Rp15 ribu/batang.