Kena Tilang? Cek denda tilang dimana?, Ini Cara Mudah Bayar Denda Via WhatsApp

Knalpot Brong, Belasan Truk Ditilang-Humas Polres Bengkulu Utara-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Bisa jadi, Anda tidak tahu kalau perkara tilang-nya sudah diputuskan pengadilan? Tak jarang, banyak masyarakat masih bingung Cek denda tilang dimana? 

Pengadilan Negeri Arga Makmur, memberikan solusi bagi masyarakat yang berperkara tilang di wilayah hukumnya. Pengadilan yang kini tengah dipimpin Darmo Wibowo Mohamad, baru-baru ini merilis terobosan layanan di lingkungan satker yang dipimpinnya. 

Lewat layanan transformatif yang memanfaatkan perkembangan teknologi yang konon diinisiasi awal oleh seorang CPNS di sana, Pengadilan menggunakan aplikasi WhatsApp. 

Melalui layanan improvisasi sekaligus terap teknologi ini, akan mempermudah masyarakat untuk bisa Cek denda tilang dimana? via layanan pengadilan.

BACA JUGA:Awas...! Ops Keselamatan Nala, Polres Target 300 E-Tilang : Ini Tarif Dendanya Per Item Pelanggaran!

BACA JUGA:Knalpot Brong, Belasan Truk Ditilang

Caranya ketik kata dengan format : Tilang#nomor seri tilang/nomor register tilang yang termuat dalam kertas tilang. Contoh: Tilang#1097260, kirim ke 085123276181. 

Maka nantinya, whatsapp center milik PN Arga Makmur itu akan membalas secara sistem dengan penjelasan data tilang atas nama, nomor perkara, nomor polisi, denda dan biaya perkara. 

Note : Apabila data tidak ditemukan, ini menandakan perkara belum dilimpah atau diputus oleh Hakim yang menangani perkara. Untuk itu, diharapkan melakukan pengecekan berkala atau menghubungi Polres setempat. Untuk diketahui, wilayah hukum Pengadilan Arga Makmur meliputi : Polres Bengkulu Utara dan Polres Bengkulu Tengah. 

Untuk diketahui pula, sebelumnya Kejaksaan Agung juga sudah merilis layanan serupa melalui https://tilang.kejaksaan.go.id/. Lewat aplikasi ini, juga memberikan kemudahan bagi masyarakat yang terkena tilang dan akan membayarkan denda tilang yang telah diputuskan pengadilan. 

BACA JUGA:Awas...! Ops Keselamatan Nala, Polres Target 300 E-Tilang : Ini Tarif Dendanya Per Item Pelanggaran!

BACA JUGA:Knalpot Brong, Belasan Truk Ditilang

Bagaimana caranya?

Anda yang terkena tilang, setelah mengakses https://tilang.kejaksaan.go.id/ tinggal memasukkan nomor blanko tilang yang tertera di surat tilang yang diterima pengendara yang terkena tilang. 

Membaca lama e-tilang turut menyampaikan beberapa informasi, antara lain: 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan