LKPJ 2024 Disampaikan, DPRD Bentuk Panja

Wagub Mi'an saat menyampaikan LKPj Gubernur Bengkulu TA 2024-Radar Utara / Doni Aftarizal-

BENGKULU RU - Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Bengkulu Tahun Anggaran (TA) 2024, telah disampaikan ke DPRD Provinsi Bengkulu. 

Pasca menerima LKPJ tersebut, DPRD Provinsi Bengkulu secara kelembagaan langsung membentuk Panitia Kerja (Panja), yang nantinya bertugas membahas LKPJ tersebut. 

Wakil Gubernur Bengkulu, Ir. H. Mi:an mengatakan, LKPJ ini disusun berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan aturan lainnya. 

"Dimana wajib disampaikan paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun anggaran, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kinerja pemerintah," ungkap Mi'an dalam paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Senin 24 Maret 2025.

BACA JUGA:DPRD Provinsi Bengkulu Belum Miliki Tatib

BACA JUGA:Ingin Jadi Wanita Cantik, Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Ingatkan Ini

Menurut Mi'an, LKPJ bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan alat evaluasi untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.

"Dokumen ini menjadi fondasi perencanaan strategis, guna mewujudkan visi Bengkulu yang lebih maju dan baik," kata Mi'an. 

Mi'an menjelaskan, pada TA 2024 capaian pendapatan daerah melampaui target. Dari target Rp 3,183 triliun, realisasi pendapatan mencapai Rp3,191 triliun atau tumbuh 100,27 persen. 

"Ini merupakan hasil optimalisasi potensi daerah, dan sinergi antar-stakeholder," jelas Mi'an. 

BACA JUGA:Alur Pulau Baai Jadi Atensi Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu

BACA JUGA:APBD 2025 Dirubah Sepihak, DPRD Provinsi Bengkulu Bakal Tentukan Sikap

Meskipun demikian, lanjut Mi'an, tetap penting dalam penggunaan anggaran yang efektif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.  

"Sehingga ke depannya hasil pembahasan dari LKPJ ini, dapat menjadi bahan evaluasi bagi kita dalam merealisasikan program bantu rakyat," tegas Mi'an. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan