Kades Bakal Punya Jabatan Baru di Koperasi Desa Merah Putih

Kepala Dinas Koperasi dan UKM BU, Rimiwang Muksin, S.Sos, M.Si,-Radar Utara / Benny Siswanto-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Konflik kepentingan yang akan dialami kepala desa atau kades, dalam program koperasi desa merah putih. Sebuah program yang saat ini dimotori Kementerian Koperasi yang telah menerbitkan Surat edaran nomor 1 tahun 2025 tentang tata cara pembentukan koperasi desa merah putih.
Aroma ego sektoral 2 kementerian yakni Kementerian Koperasi dan Kementerian Desa PDT, juga mulai kentara. Apakah rilis program koperasi desa merah putih ini, diperlukan intervensi yang lebih kuat seperti Peraturan Pemerintah (PP) atau Instruksi Presiden (Inpres)?
Membaca SE 1/2015 yang diteken Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, tanggal 18 Maret 2025, penegasan isi huruf d ke-3 menempatkan jabatan ex officio.
SE Menteri Budi Arie itu menjelaskan, untuk Ketua Pengawas Koperasi Desa Merah Putih ditentukan akan dijabat dijabat oleh Kepala Desa sebagai ex officio Pengawas Koperasi.
BACA JUGA:Kebut Bentuk Koperasi Desa Merah Putih
BACA JUGA:SE 1/2025 Terbit, Darimana Modal Koperasi Desa Merah Putih?
Berikutnya juga SE itu menjelaskan, pemilihan pengurus dan pengawas koperasi desa merah putih tidak memiliki hubungan semenda dan wajib memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengelolaan koperasi desa merah putih dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel.
".... pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, pendirian menyertakan seluruh atau sebanyak-banyaknya masyarakat desa setempat," jelas Menteri Budi Arie dalam SE 1/2015 yang dituangkan dalam isi huruf b ke 1.
Estafet atas Surat edaran nomor 1 tahun 2025 tentang tata cara pembentukan koperasi desa merah putih, kini terus bergulir di sejumlah daerah.
Dimotori Dinas Koperasi dan UKM Provinsi, seperti di Bengkulu misalnya, diketahui merencanakan pembahasan ini pada Senin, 24 Maret 2025, persis bersamaan dengan kebijakan penerapan Work From Anywhere (WFA) di lingkungan pemerintahan alih-alih mempersiapkan mudik lebaran.
BACA JUGA:Bagaimana Sistem Kerja Antara BUMDes dan Koperasi Merah Putih?
BACA JUGA:Koperasi Merah Putih Modal 3-5 Miliar, Begini Kondisi di Daerah. Bingung?
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bengkulu Utara, Rimiwang Muksin, S.Sos, MM, membenarkan rakor pembahasan pembentukan koperasi desa merah putih, menjadi agenda yang akan dilakukan sebelum lebaran.
"Nahh saat ini saya belum mendapatkan laporannya," ujar Rimiwang Muksin, ditanya Radar Utara, Senin, 24 Maret 2025, Pukul 17.23 WIB.