Dinas Pertanian Jamin Program Replanting Sawit Berada Diluar Kawasan Hutan

Kantor Dinas Pertanian Mukomuko-Radar Utara/ Wahyudi -
MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Sejak beberapa tahun lalu. Daerah ini mendapatkan program peremajaan tanaman atau replanting sawit.
Kendati demikian, lahan milik masyarakat yang mendapatkan program ini, dipastikan lahan diluar kawasan hutan. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Fitriyani Ilyas, SPt mengatakan.
Dinasnya berani memberi jaminan lahan replanting sawit tidak masuk dalam kawasan hutan negara. Berdasarkan surat bebas dari kawasan hutan yang dikeluarkan instansi terkait dari kehutanan di Lampung.
"Kalau yang kini harus bebas dari kawasan hutan, dan ada surat bebas dari kawasan hutan yang dikeluarkan dari kehutanan di Lampung. Dan ini juga menjadi syarat mendapatkan program peremajaan tanaman sawit dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS)," katanya.
BACA JUGA:Program Replanting Sawit, Dinas Pertanian Gencarkan Sosialisasi di Air Rami
BACA JUGA:Program Replanting Sawit di Mukomuko Hampir Tuntas, Realisasinya 906 Hektar
Ia menjelaskan, untuk realisasi peremajaan tanaman sawit rakyat yang tidak produktif karena menggunakan bibit asal-asalan dan berusia tua sekitar 906 hektare dari target 1.000 hektare.
Luas lahan tersebut baik yang sudah terlaksana, dan ada yang masih masih dalam proses di provinsi dan Ditjen Perkebunan. Fitri menambahkan, sejumlah persyaratan terkait status lahan untuk mendapatkan program peremajaan sawit adalah surat keterangan bebas dari kawasan yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Selain itu, lahan yang diusulkan mendapat program peremajaan tanaman sawit tidak masuk dalam lokasi izin hak guna usaha (HGU) perusahaan perkebunan kelapa sawit yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN)," ujarnya.
Ditambahkan Fitri, sebelumnya ada penambahan persyaratan program peremajaan sawit berupa surat dari DLHK dan BPN. Katena ada kelompok tani yang mengusulkan program peremajaan kelapa sawit di lahan dalam kawasan hutan, tetapi usulan itu dibatalkan. Pihaknya khawatir kedepanya akan bermasalah.
BACA JUGA:Nilai Proyek Replanting Bengkulu Utara Tembus 30,7 Milyar
BACA JUGA:Program Replanting Sawit, Dinas Pertanian Gencarkan Sosialisasi di Air Rami
"Memang ada sebelum itu, tetapi dibatalkan karena kami takut bermasalah. Makanya untuk seluas sekitar 906 hektar itu, dioastiian todak masuk dalam hutan kawasan," pungkasnya. (rel)