2.100 Alat Ukur Ditera Ulang, Pemkab Mukomuko Pastikan Niaga yang Jujur

2.100 Alat Ukur Ditera Ulang, Pemkab Mukomuko Pastikan Niaga yang Jujur-Radar Utara/ Wahyudi -

MUKOMUKO, RADARUTARA.BACAKORAN.CO – Komitmen pemerintah daerah dalam memastikan perdagangan yang adil dan transparan kembali ditunjukkan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Mukomuko.

Melalui UPTD Metrologi, dinas tersebut telah menyelesaikan tera ulang terhadap 2.100 unit alat ukur, timbang, takar, dan perlengkapannya (UTTP) yang digunakan para pelaku usaha di seluruh wilayah kabupaten.

Kepala UPTD Metrologi Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Mukomuko, Anton, menjelaskan bahwa kegiatan tera ulang ini merupakan upaya rutin memastikan seluruh alat ukur yang dipakai pedagang dan pelaku usaha benar-benar akurat, sehingga konsumen mendapatkan haknya dan pelaku usaha terlindungi dari potensi sengketa niaga.

Ia menjelaskan, dari total keseluruhan UTTP yang ditera ulang, sebanyak 1.082 unit merupakan timbangan jembatan sebanyak 97 unit, tiga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), 872 unit timbangan pedagang, serta 98 unit timbangan pangkalan gas.

BACA JUGA:Cek Timbangan, Disperindag Sidak Usaha RAM Sawit di Mukomuko

BACA JUGA:Lindungi Konsumen, Disperindag Mukomuko Tera Ulang Timbangan Sawit

“Seluruh alat ukur itu telah kami lakukan pengecekan menyeluruh. Ketepatan timbangan bukan hanya kepentingan pedagang, tetapi menyangkut kepercayaan konsumen. Tera ulang seperti ini adalah bentuk layanan pemerintah agar transaksi di pasar tetap jujur, tertib, dan berimbang,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa tera ulang bukan hanya kewajiban pelaku usaha, tetapi menjadi bagian dari ekosistem perdagangan yang sehat. Dengan alat ukur yang telah bersertifikat legal metrologi, persaingan usaha menjadi lebih fair dan potensi kecurangan dapat ditekan.

Di sisi lain, kegiatan tera ulang ini juga mendorong meningkatnya kualitas pelayanan di SPBU, pangkalan LPG, hingga pasar tradisional. Banyak pedagang yang sebelumnya belum memahami pentingnya ketepatan timbangan kini semakin sadar bahwa alat ukur yang benar bukan hanya menghindarkan mereka dari sanksi, tetapi juga meningkatkan kepercayaan pelanggan.

"Kami akan terus melakukan pemantauan berkala dan siap menindak pelaku usaha yang tidak mematuhi kewajiban tera ulang. Langkah ini sejalan dengan upaya memperkuat perlindungan konsumen serta meningkatkan kualitas sektor perdagangan di Kabupaten Mukomuko," jelasnya.

BACA JUGA:Disperindag Cek Timbangan Pedagang di Pasar Tradisional

BACA JUGA:Camat Berharap Honorer Kantor Camat Bisa Diangkat PPPK, Ini Pertimbangannya

Dengan selesainya tera ulang terhadap 2.100 unit UTTP ini, pihaknya berharap aktivitas niaga di Mukomuko semakin akurat, bersih, dan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat.

"Kami juga mengajak pelaku usaha untuk tetap proaktif melakukan tera ulang setiap tahun sebagai bagian dari komitmen bersama menjaga kejujuran dalam transaksi," pungkasnya. (rel)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan