Cek Timbangan, Disperindag Sidak Usaha RAM Sawit di Mukomuko

Disperindag Mukomuko saat cek timbangan RAM sawit-Radar Utara/ Wahyudi-

MUKOMUKO, RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Mukomuko turun langsung ke sejumlah lokasi pengepul (RAM) sawit di daerah ini.

Kunjungan tersebut dilakukan untuk mengecek keakuratan alat timbang yang digunakan dalam transaksi pembelian Tandan Buah Segar (TBS) dari masyarakat maupun petani plasma.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, memastikan seluruh RAM sawit benar-benar menjalankan transaksi secara transparan dan tidak merugikan petani sebagai pemasok buah.

Kepala Disperindagkop dan UKM Kabupaten Mukomuko, Nurdiana, SE, MAP, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan pemerintah daerah terhadap pelaku usaha yang memanfaatkan alat ukur dalam transaksi jual beli.

BACA JUGA:Lindungi Konsumen, Disperindag Mukomuko Tera Ulang Timbangan Sawit

BACA JUGA:Disperindag Bakal Tertibkan Timbangan Sawit Belum Berlabel Tera

Selain memberi edukasi kepada pelaku usaha, tim juga melakukan pemeriksaan faktual untuk memastikan timbangan telah terstandarisasi dan tidak dimodifikasi yang dapat merugikan pihak lain.

“Melalui sidak ini, kami ingin memastikan bahwa timbangan yang dipakai di setiap RAM benar-benar akurat dan sesuai aturan. Jangan sampai ada oknum yang memanipulasi alat untuk keuntungan sepihak sehingga merugikan petani,” tegas Nurdiana.

Dijelaskannya, petani merupakan tulang punggung sektor perkebunan di Kabupaten Mukomuko. Jika alat timbang yang dipakai tidak sesuai takaran, secara tidak langsung dapat menurunkan kesejahteraan petani. Karena itu, pemerintah daerah perlu melakukan pengawasan rutin sebagai bentuk perlindungan kepada konsumen sekaligus pembeli.

Selain pengecekan keakuratan timbangan, Disperindagkop UKM juga memberikan imbauan agar pelaku usaha selalu melakukan tera ulang secara berkala. Dengan demikian, alat ukur yang digunakan dapat terus terpantau dan diyakini keakuratannya.

BACA JUGA:Pastikan Timbangan Sawit Sudah Dikalibrasi

BACA JUGA:Lindungi Konsumen, Disperindag Mukomuko Tera Ulang Timbangan Sawit

“Ini upaya kita bersama untuk menjaga keadilan dalam rantai usaha sawit. Pemerintah hadir sebagai pengawas agar semua pihak dapat menjalankan usahanya secara jujur dan profesional,” tambahnya.

Ia berharap sidak ini meningkatkan kesadaran pelaku usaha RAM sawit agar selalu memelihara alat timbang dengan baik, melakukan tera ulang, serta mengedepankan prinsip keterbukaan dalam transaksi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan