Camat Berharap Honorer Kantor Camat Bisa Diangkat PPPK, Ini Pertimbangannya

Camat Napal Putih, Bambang Abdul Mutalib, M.Pd-Radar Utara/ Sigit Haryanto-

KETRINA.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Kebijakan pemerintah pusat yang melarang pemerintah daerah (Pemda) untuk mengangkat honorer di lingkungan pemerintahan turut berdampak hingga ke pemerintahan di tingkat kecamatan. 

Larangan ini telah diatur di dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2025. 

Akibat dari kebijakan ini maka tidak sedikit honorer di lingkungan kantor camat khususnya yang memiliki masa pengabdian di bawah 2 tahun harus dirumahkan dan tidak diperbolehkan lagi untuk mengangkat honorer atau tenaga baru. 

Apabila kebijakan ini dilanggar, maka pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pejabat lainnya akan dikenakan sanksi.

BACA JUGA:Tolak PPPK Paruh Waktu, Honorer di Mukomuko Geruduk Kantor Bupati dan DPRD

BACA JUGA:Tak Masuk Database BKN, Honorer SK Di Bawah 31 Oktober 2023 Berpeluang Jadi PPPK

Menyikapi regulasi baru ini, Camat Napal Putih, Bambang Abdul Mutalib, M.Pd, mengatakan, saat ini total ada empat tenaga berstatus honorer yang masih bisa dipertahankan di lingkungan kantor camatnya. 

Dan keempat honorer tersebut semuanya kata Camat, masih bisa untuk dipertahankan.

"Untuk menambah tenaga honorer baru lagi sudah tidak bisa. Karena aturan terbaru saat, ini juga berdampak kepada kami. Sehingga saat ini kami hanya bisa mempertahankan honorer yang sudah ada," ungkap Camat, Jumat, 07 Februari 2025.

Di sisi lain, Camat menambahkan, kendati tenaga honorer yang ada saat ini masih bisa dipertahankan. 

Namun besar harapan Camat, nasib tenaga honorer yang sudah memiliki masa pengabdian cukup lama di lingkungan kantor camat ini bisa diperjuangkan dan diberi kesempatan.

BACA JUGA:Begini Regulasi Honorer Bisa jadi PPPK Penuh Waktu

BACA JUGA:Tuntut Jadi PPPK Penuh Waktu, Honorer R2 dan R3 yang Dirumahkan Mengaku Diancam

Untuk diangkat menjadi pegawai baru dengan skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan