Lindungi Konsumen, Disperindag Mukomuko Tera Ulang Timbangan Sawit

Disperindag saat melaksanakan tera ulang timbangan sawit milih pabrik sawit di Mukomuko-Radar Utara/ Wahyudi -

MUKOMUKO, RADARUTARA.BACAKORAN.CO – Kabar baik untuk masyarakat Kabupaten Mukomuko, terutama para petani dan pemilik kebun kelapa sawit.

Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop-UKM) memastikan akan melaksanakan kegiatan tera ulang timbangan di seluruh pabrik kelapa sawit (PKS) maupun di tempat penimbangan sawit milik masyarakat atau yang biasa dikenal dengan ram sawit.

Kepala Disperindagkop dan UKM Mukomuko, Nurdiana, SE, MAP, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk perlindungan terhadap hak-hak konsumen, khususnya para petani sawit yang menjadi tulang punggung ekonomi daerah.

Menurutnya, akurasi timbangan merupakan hal yang sangat penting agar tidak terjadi kerugian di pihak petani akibat perbedaan berat timbangan saat penjualan hasil panen.

“Tera ulang ini untuk memastikan timbangan yang digunakan perusahaan maupun pengepul tetap akurat dan sesuai standar. Tujuannya jelas, agar masyarakat tidak dirugikan,” ujarnya

BACA JUGA:Cegah Kecurangan, Tera Ulang Timbangan Dimaksimalkan

BACA JUGA:Disperindag Tetap Tera Ulang Timbangan

Nurdiana menambahkan, pelaksanaan tera ulang ini akan dilakukan secara menyeluruh di seluruh wilayah Kabupaten Mukomuko.

Tidak hanya di pabrik besar, tetapi juga di ram-ram sawit yang menjadi tempat penimbangan buah dari kebun rakyat. Langkah ini menjadi bagian dari pengawasan rutin sekaligus upaya membangun kepercayaan antara petani dan pelaku usaha sawit.

Selain memastikan keakuratan alat ukur, kegiatan tera ulang juga merupakan bentuk penegakan aturan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Dengan adanya tera ulang berkala, setiap alat ukur yang digunakan dalam transaksi perdagangan wajib memiliki tanda sah dan telah diuji oleh petugas berwenang.

“Petugas kami akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengujian dan kalibrasi. Bila ditemukan alat timbang yang tidak sesuai standar, maka akan dilakukan penyesuaian atau perbaikan agar hasil penimbangan menjadi adil,” tambahnya.

BACA JUGA:Disperindag Pastikan Tera Ulang Timbangan Gratis

BACA JUGA: Disperindagkop Tetap Tera Ulang Timbangan Milik Perusahaan di Mukomuko

Melalui kegiatan tera ulang ini, pemerintah daerah berharap tercipta suasana perdagangan yang adil, transparan, dan saling menguntungkan. Petani dapat menjual hasil panen dengan tenang karena yakin timbangan sudah sesuai, sementara perusahaan dan pengepul pun mendapat citra baik karena menunjukkan komitmen terhadap kejujuran dan keadilan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan