Vonis Hakim PN, MJ Dinyatakan Bersalah dalam Kasus Penganiayaan Kepala SDIT DF

Kantor Pengadilan Negeri Arga Makmur-Istimewa-

ARGAMAKMUR, RADARUTARA.BACAKORAN.CO – Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur menyatakan MJ (terdakwa) bersalah karena telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap M Tofik, Kepala SDIT Darul Fikri Arga Makmur. 

Vonis ini merupakan buntut persoalan sengketa internal yayasan yang berujung terjadinya tindak kekerasan.

Berdasarkan fakta persidangan, peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Selasa, 16 April 2025. 

Dugaan kuat, akar masalahnya bersumber dari sengketa kepemilikan dan pengelolaan Yayasan SDIT Darul Fikri Arga Makmur. 

Enam hari setelah kejadian, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bengkulu Utara pada Selasa, 22 April 2025.

BACA JUGA:Seteru Perdata Yayasan Darul Fikri : Penggugat Resmi Ajukan Banding

BACA JUGA:Konflik Perdata Yayasan Darul Fikri Diputus, Begini Respon Para Pihak

Proses hukum berlanjut ketika penyidik Reskrim Polres Bengkulu Utara menetapkan MJ sebagai tersangka pada 5 Juni 2025. 

Setelah melalui proses dan tahapan  penyidikan, berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Arga Makmur pada bulan Oktober 2025 untuk disidangkan.

Dalam persidangan yang digelar, majelis hakim akhirnya memutuskan dan menjatuhkan vonis kepada MJ. 

Kuasa Hukum korban yang merupakan kepala SDIT Darul Fikri, Podi Sastra PP, SH, CLD, membenarkan putusan tersebut.

"Setelah sidang di Pengadilan Negeri, MJ dinyatakan bersalah dan divonis oleh majelis hakim dengan dijatuhi hukuman 14 hari penjara dengan perintah penahanan," ujar Podi Sastra

BACA JUGA:Konflik Internal Yayasan Darul Fikri, Wali Murid: Mohon Segera Disudahi!

BACA JUGA:Dualisme Yayasan Darul Fikri Memanas, Kubu Amsir Laporkan Dugaan Pengerusakan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan