Petani Pino Raya Resmi Laporkan Insiden Penembakan

Petani Pino Raya Resmi Laporkan Insiden Penembakan-Dok Bengkulu Ekspress-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Petani yang tergabung dalam Forum Masyarakat Pino Raya (FMPR), dan menjadi korban penembakan di Cinto Mandi Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan, resmi menempuh jalur hukum.

Langkah yang ditempuh tersebut, dibuktikan dengan membuat Laporan Polisi (LP) ke Polresta Bengkulu Selatan, menyusul insiden penembakan yang terjadi pada Senin, 24 November 2025 sekitar pukul 14.00 WIB.

Sebagaimana diketahui, insiden itu melibatkan konfrontasi antara petani dengan tim pengamanan dari PT. Agro Bengkulu Selatan (ABS), yang berujung pada penembakan.

Dalam insiden itu, setidaknya ada lima petani yang terkena tembakan yakni Buyung Saripudin, Edi Susanto, Edi Hermanto, Lin Surman dan Suhardin.

BACA JUGA:Konflik Agraria di BS, Pemprov Bengkulu Bentuk Tim Khusus

BACA JUGA:Tegas, Komitmen Pemkab Bengkulu Utara Tuntaskan Konflik Agraria Batik Nau-Air Padang

Kuasa hukum dari AKAR Law Office yang mendampingi korban, Ricki Pratama Putra mengatakan, laporan yang telah terdaftar dengan Laporan Polisi No LP/B/172/XI/2025/SPKT/POLRES BENGKULU SELATAN/POLDA BENGKULU tertanggal 25 November 2025 pukul 23.58 WIB.

"Laporan berfokus pada dugaan tindak pidana Penganiayaan Berat, serta dugaan tindak pidana menguasai dan mempergunakan senjata api tanpa hak yang diatur dalam UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951," ungkap Ricki.

Dalam laporan, lanjut Ricki, terduga pelaku penembakan diidentifikasi AH alias R yang merupakan karyawan PT. ABS. Dengan laporan tersebut, proses hukum ini harus dilakukan secara transparan dan tuntas.

"Kita berharap proses ini segera berjalan dan diusut secara tuntas dan adil bagi korban," tegas Ricki.

BACA JUGA:Areal Puluhan Hektar Eks HGU Calon INFS Rentan Picu Konflik

BACA JUGA:Kemendagri Fasilitasi Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah

Lebih lanjut Ricki menyampaikan, pihakny mendesak Kapolresta Bengkulu Selatan untuk segera menindaklanjuti laporan ini, dengan melakukan penyelidikan mendalam.

"Kemudian memproses hukum terduga pelaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk mengusut tuntas asal usul kepemilikan senjata api tersebut," tutup Ricki. (tux)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan