Arga Makmur dan Padang Jaya Kuda Hitam, Kursi DPRD Bertambah
Arga Makmur dan Padang Jaya Kuda Hitam, Kursi DPRD Bertambah-Radar Utara / Benny Siswanto-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Potensi kursi DPRD di Kabupaten Bengkulu Utara, hampir pasti bertambah pada Pemilu ke depan. Dengan catatan, revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tidak mengubah beleid yang mengatur tentang penetapan alokasi kursi berdasarkan agregat kependudukan.
Teranyar, hasil rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan, menempatkan Kecamatan Kota Arga Makmur dan Padang Jaya dalam posisi "kuda hitam" dengan posisi strategsinya sebagai lumbung suara tertinggi pertama dan kedua.
Di pusat ibu kota kabupaten, terdapat 15.409 pemilih laki-laki dan 15.635 pemilih perempuan. Sedangkan di Padang Jaya, terdapat 12.280 pemilih laki-laki dan 11.965 pemilih perempuan.
Beleid yang dipastikan bakal direvisi pemerintah, sebagai konsekwensi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024, menjelaskan, kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk antara 300 ribu hingga 400 ribu jiwa berhak mendapatkan alokasi 35 kursi DPRD.
BACA JUGA:Hearing Bersama DPRD Bengkulu Utara, APDESI Dorong Perda CSR Baru
BACA JUGA:Tak Ada Revisi Perda CSR, Pemda dan DPRD 2026 Bakal Garap 17 Raperda
Ketua KPU Bengkulu Utara, Santoso, S.Pd, dibincangi usai Pleno Rekapitulasi Keputusan KPU Bengkulu Utara Nomor 37/2025 (Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV), tak menampik kemungkinan penambahan tersebut.
Dirinya pun sepakat, peluang penambahan alokasi kursi yang tahapannya sudah harus berjalan minimal 16 bulan sebelum pemilihan, sebagaimana merujuk beleid UU Pemilihan Umum.
Soal tindaklanjut revisi UU Pemilu, Santoso menyampaikan pada fase ini pihaknya bersifat pasif. Lumrah, pasalnya KPUD merupakan pengguna regulasi.
"Sejauh ini, pandangan kami masih merujuk pada UU Pemilu, sebagai rujukan hukum positif yang berlaku," ujarnya.
BACA JUGA:KPU Siapkan Usulan Desain Baru Pemilu Terpisah
BACA JUGA:PKB Bengkulu Perkuat Soliditas Hadapi Pemilu 2029
Kembali mengulas, putusan MK yang bersifat final dan mengikat itu, memerintahkan pembentuk undang-undang, dalam hal ini pemerintah, untuk melakukan penyelarasan regulasi (Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota).
Singkatnya, dengan putusan MK ini membuka peluang "perpanjangan" masa jabatan anggota DPRD hingga kepala daerah. Pasalnya, MK dalam fungsinya sebagai pasif legilasture, memberikan tenggat waktu khusus untuk pemilu daerah atau lokal.