RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Mencermati sikap pemerintah yang dilugas lewat Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara atau Reformasi Birokrasi (PANRB), ribuan tenaga honorer berpeluang besar menjadi ASN tahun 2024 ini.
Seperti yang ada di Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu. Diketahui, dari hasil pendataan yang dilakukan 2022 lalu, terdapat 3.449 honorer yang masuk dalam pendataan tenaga non ASN.
Apalagi penyelesaian pegawai honorer atau non Aparatur Sipil Negara (ASN), menjadi perisai pemerintah menyikapi permintaan penundaan seleksi CASN 2024.
Ombudsman, baru-baru ini meminta pemerintah untuk menunda seleksi penerimaan ASN setelah Pilkada dihelat.
BACA JUGA:Pandemi Iklim, Subtitusi Pangan Menjadi Penting
BACA JUGA:PNS Yang Maju Pilkada Wajib Mundur
Agaknya Ombudsman khawatir, praktik KKN yang bisa saja terjadi dalam pengadaan ASN jelang kontestasi politik yang bakal dihelat 27 November mendatang.
Kalangan pegawai non ASN di daerah sudah sejak lama, khususnya saat seleksi penerimaan ASN tahun lalu, mulai menyampaikan kekhawatirannya perihal pangkalan data khususnya.
Terlebih, Badan Kepegawaian Negara atau BKN bahkan sempat menegas, kewenangan pendataan non ASN ada di masing-masing instansi.
Untuk diketahui tahun 2022 lalu, Pemda Bengkulu Utara, telah menginput pangkalan data non ASN.
Data-data tersebut, diinput ke sistem yang terintegrasi dengan pusat dalam hal ini BKN.
BACA JUGA:Risih Dengan Munculnya Bau Tidak Sedap! Ini Cara Menghilangkan Aroma Tidak Sedap Dari AC Mobil
BACA JUGA:Kampanye Hijau : Break Free From Plastik, 5 Perusahaan di Indonesia Penyumbang Sampah Sachet
Proses itu, jauh sebelum kemudian pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menjadi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Lewat beleid itu, pemerintah pusat menegasi, hanya ada 2 jenis pegawai di lingkungan birokrasi yakni PNS dan PPPK.