BACA JUGA:Mengenal Ombudsman, Lembaga Pemerintah yang Tak Bisa Dihukum
BACA JUGA:Seleksi CASN 2024 Ditunda Usai Pilkada. Jawaban PANRB Buat Sumringah Pegawai Non ASN Se Indonesia
BKN tidak membeber caranya. BKN cuma menerangkan, proses pendataan non-ASN telah rampung sejak Oktober 2022 lalu.
Akan tetapi, hingga saat ini belum ada kebijakan lanjutan, perihal pendataan kembali.
"Silakan berkoordinasi dengan unit pengelola kepegawaian tempat anda bekerja saat ini (Biro SDM/BKD/BKPSDM), karena kewenangan pendataan non ASN ada di masing-masing instansi," terang BKN lewat akun medsos resminya @bkngoidofficial, dirilis Senin, 18 Maret 2024 sekitar Pukul 14.29 WIB. (*)
Kategori :