Honorer Tak Aktif Masih Terdaftar di Pangkalan Data ?

Kepala BKPSDM Bengkulu Utara, Syarifah Inayati, SE-Radar Utara/Abdurrahman Wachid-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Kualitas pangkalan data non ASN, kini mesti dicermati publik luas. Dengan cara itulah, praktik curang meloloskan data non ASN oleh instansi bisa dicegah. 

Penelusuran RU, diduga data-data non ASN yang sebelumnya masuk pangkalan data, namun yang bersangkutan sudah tidak menjadi honorer, masih muncul ketika diakses di sscasn.go.id.

Belum lagi, kemunculan honorer "siluman" yang justru lolos di sejumlah daerah yang notabene relatif baru hingga mengalahkan honorer yang aktif belasan tahun, masih menjadi pertanyaan tentang kualitas pangkalan data serta proses verifikasi selama seleksi. 

Sebenarnya, skema pengentasan tenaga honorer alias non ASN, secara teknis sudah ditegasi pemerintah lewat Keputusan Menteri PANRB Nomor 634 Tahun 2024. Nantinya, honorer ada yang menjadi PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.

BACA JUGA:Honorer Tak Lulus Seleksi Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu

BACA JUGA:Ribuan Honorer Pemprov Bengkulu Dirumahkan

Aturan itu diteken Menteri PANRB, Rini Widyantini, 10 Desember 2024 yang menegasi kriteria pelamar pada seleksi PPPK bagi Tenaga Non ASN yang terdaftar di Pangkalan Data Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tahun Anggaran 2024. 

Penyiapan pangkalan data ini, sudah didahului dengan permintaan proses unggah data non ASN atau honorer di instansi pusat dan daerah oleh Menteri PANRB paling lambat 20 Desember 2024 lalu. 

Saat itu, pemerintah pusat meminta kementerian/lembaga, menyampaikan konfirmasi data non ASN atau honorer dan mengunggahnya via Sistem Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) yang dikelola Badan Kepegawaian Negara atau BKN. 

Pengentasan Non ASN Tak Kunjung Tuntas 

Amanah pengentasan non ASN, sehingga per Januari 2025 di lingkungan birokrasi hanya ada 2 jenis pegawai yakni PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Aturan main yang akhirnya diingkari ini, dituangkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). 

BACA JUGA:Duhh Ada Pemda Rumahkan Honorer, Diduga Penyusunan Anggaran Tak Baca Regulasi Ini,..

BACA JUGA:Giliran Kinerja Tenaga Honorer di RSUD Mukomuko Bakal Dievaluasi

Baru-baru ini, molornya pengentasan non ASN menjadi bahasan lintas kementerian yang turut melibatkan pejabat teknis di daerah. 

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, kembali menyerukan agar seluruh instansi pusat hingga daerah tidak melanggar aturan sebagaimana ditegasi dalam UU ASN. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan