Gaji Honorer di Pos Belanja Barang dan Jasa?

Salamun Haris-Radar Utara/ Benny Siswanto-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pengangkatan honorer atau non ASN jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tak terkejar waktu yang ditenggat aturan. 

Dipastikan, pengentasan non ASN atau honorer di lingkungan instansi pusat hingga daera, tidak tuntas Desember 2024. Pantauan media ini, terjadi perbedaan sikap, menyikapi situasi ini. 

Ada daerah yang memilih merumahkan para honorer, sebelum ada kepastian. Nampaknya, sikap pemda ini merujuk pada mandat UU ASN yang mengamanahkan pengentasan non ASN selambat-lambatnya Desember 2024. 

Tapi masih ada juga pemda yang tetap memperbolehkan para non ASN itu masuk kerja pada hari pertama 2025. Begitu juga soal antisipasi kebutuhan anggaran, ketika harus memberikan gaji. 

BACA JUGA:Dear Honorer Se-Indonesia, Pendaftaran PPPK Tahap 2 Diperpanjang Sampai 7 Januari

BACA JUGA:Pendaftaran PPPK Tahap II Diperpanjang : Pendaftar Capai 1000 Lebih, Angin Segar Nasib Honorer

Pantauan RU, jelang akhir tahun anggaran 2024, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menggelar rapat secara daring dengan seluruh pemerintah daerah se Indonesia. 

Salah satu poinnya adalah membahas perihal kebutuhan anggaran gaji para honorer. Konon, Mendagri mengarahkan agar anggaran gaji honorer, ditempatkan pada pos belanja barang dan jasa.

Semangat UU ASN menegasi, mestinya mulai tahun 2025 ini hanya terdapat 2 jenis pegawai di lingkungan instansi pemerintah yakni Pegawai Negeri Sipil atau PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).  

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Ratu Samban, Salamun Haris, menilai dengan adanya perbedaan sikap yang diduga terjadi antar instansi pemerintah daerah, mengartikan persoalan pengentasan non ASN cukup pelik dan politis. 

BACA JUGA:Hari Terakhir Pendaftaran, Honorer Tak Lulus Tes jadi PPPK. Tapi....

BACA JUGA:Sudah Final! Begini Nasib Honorer Tahun 2025

"Perbedaan sikap ini, disebabkan karena tingkat penafsiran yang berbeda-beda atas direktif atau arahan pusat yang kurang tersampaikan dengan baik atau kurang diserap dengan baik di tingkat daerah," ungkapnya menganalisa, Rabu, 1 Januari 2025.

Dosen pengampu mata kuliah Kebijakan Publik itu menilai masih cukup waktu bagi pemerintah pusat, merilis aturan transisi yang segera diterap seluruh instansi pemerintah tempat bernaung para honorer yang jumlahnya secara nasional jutaan orang itu. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan