Data Non ASN Tanggungjawab Mutlak Kepala OPD

Data Non ASN Tanggungjawab Mutlak Kepala OPD -Radar Utara/Benny Siswanto-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Penataan non ASN untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK, menempatkan tanggungjawab mutlak kepala Perangkat Daerah yakni kepala dinas dan kepala badan, atas kebenaran dan konsekuensi hukum yang mengatur. 

Pasalnya, proses yang akan berlangsung hingga awal Februari 2025 ini, nantinya pengusulannya wajib dilakukan oleh kepala daerah dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). 

"Kepala Perangkat Daerah menyampaikan hasil verifikasi dan validasi ulang Pegawai Non ASN kepada Bupati Bengkulu Utara disertai dengan Surat Pertanggungjawaban Mutlak...," tegas poin romawi ke-IV, SE Bupati Bengkulu Utara, Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penataan Pegawai Non ASN di Lingkungan Pemda Bengkulu Utara, yang terbit 23 Januari 2025, dikutip Rabu, 5 Februari 2025.

Dalam SE yang diteken Bupati Mian tersebut, turut menegasi tenggat waktu penyampaian hasil rekonsiliasi data Non ASN kepala perangkat daerah kepada Bupati melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, paling lambat 7 Februari 2025.

BACA JUGA:Unggah Data Non ASN ke BKN Sudah Berakhir, Honorer jadi PPPK?

BACA JUGA:HGN 2024, Makna Guru Hebat, 4 Prioritas, Pengangkatan Guru Non ASN

Pegawai Non ASN yang Memenuhi Kriteria 

a. Pegawai Non-ASN yang telah terdaftar pada pangkalan data BKN yang telah mengikuti Seleksi CASN Formasi Tahun 2024 (baik seleksi PPPK Tahap 1 dan Seleksi CPNS);

b. Pegawai Non ASN yang belum terdaftar dalam pangkalan data BKN yang telah mendaftar pada Seleksi PPPK Tahap II dengan masa kerja lebih dari 2 (dua) tahun;

Pegawai Non ASN yang Tak Memenuhi Kriteria

a. Pegawai Non-ASN yang belum terdaftar dalam pangkalan data BKN yang masa kerjanya kurang dari 2 (dua) tahun (TMT masa kerjanya setelah 20 Januari 2023);

BACA JUGA:Juknis Pengentasan Non ASN Ditunggu

BACA JUGA:Soal Pengangkatan, Non ASN Guru 2 Ribu Lebih, Begini Kata Ketua PGRI

b. Pegawai Non-ASN yang belum terdaftar dalam pangkalan data BKN yang masa kerjanya lebih dari 2 (dua) tahun namun tidak terdaftar pada Seleksi PPPK Tahap II;

c. Pegawai Non-ASN yang belum terdaftar dalam pangkalan data BKN yang masa kerjanya lebih dari 2 (dua) tahun, namun telah mengikuti Seleksi CPNS Formasi Tahun 2024 di Instansi Pemerintah/Pemerintah Daerah dan dinyatakan TIDAK LULUS.

Sumber : Poin Romawi IV (Isi Edaran) SE Bupati Bengkulu Utara Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penataan Pegawai Non ASN di Lingkungan Pemda Bengkulu Utara, tanggal 23 Januari 2025. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan