Tak Masuk Database BKN, Honorer SK Di Bawah 31 Oktober 2023 Berpeluang Jadi PPPK

screenshot Youtube Ditjen Bina Keuangan Daerah, Kemendagri-Radar Utara/Benny Siswanto-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Meski tak masuk dalam pangkatan database BKN, namun seorang honorer memiliki SK pengangkatan di bawah 31 Oktober 2023, tetap berpeluang menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. 

Demikian disampaikan Kasubdit Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah 1 Sumatera, Fernando Siagian, saat memberikan paparannya secara virtual yang diikuti instansi pemerintah daerah. 

"Prinsipnya, selagi bisa dibuktikan SK-nya di bawah 31 Oktober 2023, maka ketika tidak lolos tes baik PPPK atau CPNS, maka menjadi PPPK Paruh Waktu," ungkap Fernando Siagian Selasa, 21 Januari 2025, memimpin rapat dengan Pemda secara virtual, menjawab penanya dari Pemda Wakatobi. Kasusnya, sang honorer itu memenuhi kriteria waktu, namun tidak masuk dalam pangkalan database BKN.

Fernando turut menegasi dasar aturan yang mengatur sehingga pemerintah daerah wajib merumahkan non ASN atau honorer yang tidak diduga melanggar spirit UU ASN. 

BACA JUGA:BREAKING NEWS : Dugaan Skandal Kelulusan PPPK, Honorer Demo ke Jakarta, Cium Ketidakberesan Pemda

BACA JUGA:Upah PPPK Paruh Waktu Disesuaikan dengan Kemampuan Daerah

Untuk diketahui, UU ASN berlaku sejak diundangkan yakni 31 Oktober 2023. Tak ayal, di sejumlah instansi pusat hingga daerah, kini dihadapkan dengan gelombang non ASN yang wajib dirumahkan mencapai ribuan orang.

Pengangkatan non ASN di sejumlah instansi yang dilakukan sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara atau ASN, ditegasi pusat merupakan praktik pelanggaran perundangan. 

"Spiritnya adalah selagi memenuhi kriteria yang disampaikan oleh Kementerian PANRB dan UU ASN, maka tidak ada pemutusan hubungan kerja. Maka, honornya pun tetap dibayarkan," jelasnya. 

Sejauh ini, Fernando mengatakan, sembari menunggu proses seleksi PPPK yang diperkirakan tuntas Juni 2025, honorer yang memenuhi kriteria yakni memiliki SK secara berturut-turut dengan pengangkatan baik SK kepala dinas, kepala sekolah hingga kepala daerah di bawah 31 Oktober 2023, tetap dapat menerima honor. 

BACA JUGA:Sembari Proses Pengadaan PPPK Tahap II Tuntas, Bagaimana Gaji Hononer?

BACA JUGA:Tenaga Teknis Mendominasi, Kuota PPPK Tersedia Kosong

"Anggarannya, dimasukkan ke dalam pos belanja jasa," ungkapnya. 

Ketika nantinya, serangkaian proses seleksi rampung, maka honorer yang lulus menjadi PPPK penuh waktu, pembayaran anggarannya dimasukkan ke dalam pos belanja pegawai. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan