Tingkatkan PAD, Dinas Perhubungan Bakal Tambah Lokasi Parkir Kendaraan

Kepala Dishub Mukomuko, Sirat Purnama, ST-Radar Utara/ Wahyudi -
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Di tahun 2025 ini. Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mukomuko menambah lokasi parkir baru guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi parkir tepi jalan umum di daerah ini. Hanya saja untuk lokasi parkir kendaraan yang baru, sekarang masih dalam proses pemetaan.
"Kini masih pemataan lokasi parkir baru khususnya di tepi jalan raya yang ada di daerah ini," kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mukomuko, Sirat Purnama, ST.
Dijelaskan Sirat, jika pemetaan lokasi parkir selesai maka selanjutnya nanti akan ditetapkan menjadi objek retribusi parkir kendaraan.
Ia mengatakan, selama ini hanya ada tiga lokasi parkir tepi jalan umum yang ada di daerah ini. Dan lokasi itu berada di tiga terminal yaitu terminal di Kecamatan Ipuh, Kecamatan Kota Mukomuko, dan Kecamatan Lubuk Pinang.
BACA JUGA:Capaian PAD 18 Persen dari Rp 35 Miliar
BACA JUGA:Disperindag Andalkan PAD Dari 17 Pasar Tradisional
"Dari tiga lokasi parkir di tepi jalan umum di tiga kecamatan itu. Kita memperoleh pendapatan dari retribusi lokasi parkir tepi jalan umum di Kecamatan Ipuh dan Lubuk Pinang masing-masing Rp24 juta dan di Kecamatan Kota Mukomuko kurang dari itu," jelasnya.
Ditambahkannya, untuk penambahan lokasi parkir tepi jalan umum di daerah ini berada di sejumlah pasar tradisional sepanjang jalan lintas.
Dan penambahan lokasi parkir tepi jalan umum ini bisa menjadi menambah jumlah pendapatan asli daerah yang berasal dari retribusi parkir.
"Dan kami juga berharap ada kerja sama antara dinas kami dengan Badan Keuangan Daerah (BKD) melalui bidang pendapatan I untuk menyosialisasikan perda tentang pajak dan retribusi daerah," ujarnya.
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Targetkan PAD Naik
BACA JUGA:Ceruk PAD di Sektor Emisi Gas Rumah Kaca
Masih diungkapkan Sirat, untuk pemetaan lokasi parkir baru akan segera dilakukan cepat. Setelah nanti selesai langkah selanjutnya penetapan lokasi melalui payung hukum peraturan bupati atau aturan terkait lainnya.
Patung hukum itulah sebagai dasar pihaknya memungut retribusi parkir kendaraan di tepi jalan umum.