Kemenhub Tingkatkan Pengawasan di Seluruh UPPKB
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan terus melakukan pengawasan melalui pemeriksaan dan penindakan terhadap angkutan logistik di seluruh Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) selama periode 1 Januari–28 November 20-(Foto Humas Kemenhub)-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan terus melakukan pengawasan melalui pemeriksaan dan penindakan terhadap angkutan logistik di seluruh Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) selama periode 1 Januari–28 November 2025.
Langkah ini merupakan bagian dari sosialisasi menuju Zero Over Dimension and Over Load (ODOL) 2027 demi terciptanya ekosistem angkutan logistik yang berkeselamatan.
“Kami selalu melakukan pengawasan di UPPKB untuk memastikan kendaraan angkutan barang memenuhi ketentuan terkait muatan, dimensi, dan kelengkapan dokumen. Ini bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi menjadi prasyarat keselamatan serta perlindungan terhadap keselamatan pengguna jalan dan umur infrastruktur jalan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan dalam siaran persnya yang diterima InfoPublik di Jakarta.
Pada periode 1 Januari-28 November 2025, Ditjen Perhubungan Darat telah memeriksa 2.514.244 kendaraan barang dengan 1.925.260 kendaraan (76,57 persen) tidak melakukan pelanggaran. Sementara 8.984 kendaraan (23,43 persen) dinyatakan melanggar dengan jumlah pelanggaran tertinggi yakni pelanggaran daya angkut mencapai 59,43 persen atau 393.992 kendaraan.
BACA JUGA:Kemenhub Tanggap Bencana, Dukung Pemulihan di Sumatra
BACA JUGA:Kemenhub Imbau Seluruh Pihak Waspadai Cuaca Ekstrem dan Gelombang Tinggi di Perairan Indonesia
“Jenis pelanggaran yang ditemukan beragam, dan mayoritas pelanggarannya yakni terkait daya angkut sebanyak 393.992 unit, kemudian pelanggaran dimensi, dan pelanggaran dokumen. Selanjutnya juga ditemukan pelanggaran persyaratan teknis, pelanggaran tata cara muat serta pelanggaran kelas jalan,” ucap Aan.
Adapun dari hasil pemeriksaan ditemukan 662.899 pelanggaran dengan rincian sebagai berikut:
- Pelanggaran daya angkut sebanyak 393.992 kendaraan (59,43 persen);
- Pelanggaran dimensi sebanyak 1.396 kendaraan (0,21 persen);
- Pelanggaran dokumen sebanyak 261.058 kendaraan (39,38 persen);
- Pelanggaran persyaratan teknis sebanyak 940 kendaraan (0,14 persen);
- Pelanggaran tata cara muat sebanyak 5.383 kendaraan (0,81 persen);
- Pelanggaran kelas jalan sebanyak 130 kendaraan (0,02 persen)