Kemenhub Tingkatkan Pengawasan di Seluruh UPPKB

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan terus melakukan pengawasan melalui pemeriksaan dan penindakan terhadap angkutan logistik di seluruh Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) selama periode 1 Januari–28 November 20-(Foto Humas Kemenhub)-

BACA JUGA:Kemnaker-Kemenhub Dorong Pekerja Logistik Ikut Jamsostek demi Perlindungan Sosial

BACA JUGA:Dermaga Pulau Baai Bengkulu Masih Dangkal, Kemenhub Turun Tangan?

Lebih lanjut, Dirjen Aan menjelaskan, sepanjang Januari hingga November 2025 dari total 588.984 kendaraan yang melanggar, sebanyak 394.583 kendaraan telah dikenakan penindakan. Sedangkan 194.401 kendaraan tidak ditindak selama masa sosialisasi sesuai kebijakan penindakan selektif.  “Pada periode Januari sampai Juni 2025, penindakan diberikan kepada 193.178 kendaraan, sebagian besar berupa peringatan. Sementara pada masa sosialisasi Juli hingga November 2025, penindakan diberikan kepada *201.405* kendaraan, dengan proporsi peringatan mencapai 84,58% atau 170.350 kendaraan sebagai langkah pembinaan kepada operator angkutan barang,” jelas Aan.

Aan melanjutkan, pemeriksaan juga dilakukan menggunakan teknologi Weigh in Motion (WIM) di lima lokasi UPPKB mencakup Kertapati, Talang Kelapa, Tenayan, Pelawan, dan Dolok Parmonangan. Pemeriksaan melalui WIM selama periode Januari - 28 November ini telah dilakukan terhadap 2.615.083 kendaraan.

“Dari 2,6 juta lebih kendaraan yang terekam sistem WIM, terdapat 536.431 kendaraan memiliki BLUe (Bukti Lulus Uji Elektronik) dan sebanyak 2.078.655 kendaraan atau sekitar 79,49% tidak ada BLUe. Kemudian angkutan barang komoditas tertentu juga tercatat memiliki jumlah pelanggaran tertinggi seperti angkutan yang membawa komoditas pasir yang mencapai 41.557 kendaraan,” kata Aan.

BACA JUGA:Kemenhub Tanggap Bencana, Dukung Pemulihan di Sumatra

BACA JUGA:Kemenhub Imbau Seluruh Pihak Waspadai Cuaca Ekstrem dan Gelombang Tinggi di Perairan Indonesia

Berikut hasil pendataan pelanggaran yang dilakukan angkutan barang dengan komoditas tertentu:

- Pasir sebanyak 41.557 kendaraan;

- Barang paket sebanyak 23.703 kendaraan;

- Barang campuran sebanyak 22.547 kendaraan;

- Beras sebanyak 11.109 kendaraan;

- Batu sebanyak 10.399 kendaraan.

Sementara itu, Aan juga menekankan komitmen Ditjen Perhubungan Darat dalam memperkuat sistem pengawasan melalui optimalisasi teknologi dan percepatan perbaikan fasilitas. Harapannya pendataan terhadap angkutan logistik bisa lebih efektif serta efisien sehingga ekosistem angkutan logistik yang berkeselamatan dapat benar-benar terwujud.

BACA JUGA:Kemenhub Tanggap Bencana, Dukung Pemulihan di Sumatra

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan