Setahun Perbup Tak Tuntas, Alat Berat Milik Pemkab Mukomuko Mangkrak
Alat berat milik Pemkab Mukomuko dibiarkan mangkrak gara-gara perbup tak tuntas-Radar Utara / Wahyudi-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Sudah setahun lamanya alat berat jenis mini excavator milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko terparkir tanpa manfaat.
Alat yang sejatinya dibeli untuk mempercepat berbagai pekerjaan lapangan itu kini justru menjadi besi tua di halaman gudang milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Penyebabnya bukan karena rusak, melainkan karena belum adanya payung hukum berupa Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur teknis penggunaan alat tersebut.
Mirisnya, meski sudah menguras dana daerah yang tidak sedikit, alat berat itu tak bisa dioperasikan seujung jaripun.
BACA JUGA:BPBD Usulkan Perbup Kesiapsiagaan Bencana Gempa dan Tsunami
BACA JUGA:Penyusunan Dokumen Kontijensi Bencana Tuntas, BPBD Tunggu Perbup
Dinas PUPR sebagai instansi yang bertanggung jawab atas pengelolaannya tak berani mengambil risiko. Tanpa Perbup, penggunaan alat itu berpotensi menyalahi aturan dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi pejabat yang terlibat.
“Kami tidak berani mengoperasikan alat itu sebelum ada dasar hukum yang jelas. Perbup itu menjadi pedoman utama untuk tata cara pemakaian, peminjaman, hingga pemeliharaan alat berat milik daerah,” ujar Kepala Dinas PUPR Mukomuko, Ir. Apriansyah, ST, MT.
Ia menegaskan, pihaknya sudah berulang kali menyampaikan kepada pemerintah daerah agar segera menuntaskan penyusunan dan pengesahan Perbup tersebut.
Sebab, semakin lama dibiarkan, semakin besar pula potensi kerugian yang ditanggung daerah. Selain karena alat menjadi tidak produktif, risiko kerusakan akibat terlalu lama mangkrak juga semakin tinggi.
BACA JUGA:Gunakan Perbup TA 2023 untuk Pedoman Penyusunan APBDes TA 2025, Ini Alasannya
BACA JUGA:Desa Diminta Alokasi BLT Tapi Persentase Minimalnya, Tunggu Perbup!
Padahal, keberadaan alat berat itu sangat dibutuhkan di lapangan. Mulai dari membantu pembangunan infrastruktur desa, perbaikan jalan lingkungan, hingga mendukung kegiatan tanggap darurat saat terjadi bencana. Ironisnya, semua itu tertahan hanya karena administrasi yang tak kunjung rampung.
"Dan kondisi ini juga memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat, mengapa butuh waktu lama untuk menuntaskan satu peraturan itu. Sementara di sisi lain, kebutuhan alat berat di daerah justru mendesak dan nyata," jelasnya.