Desa Diminta Alokasi BLT Tapi Persentase Minimalnya, Tunggu Perbup!

Desa Diminta Alokasi BLT Tapi Persentase Minimalnya, Tunggu Perbup! -Doc. Radar Utara-

KETRINA.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Dalam pos anggaran penggunaan Dana Desa atau DD pada tahun 2025 mendatang.

Pemerintah Desa masih diwajibkan untuk mengalokasikan pos anggaran program bantuan langsung tunai atau BLT. 

Meski sudah ada ketentuan batas maksimal anggaran untuk program BLT yakni 15 persen namun belum ada ketentuan konkret batas bawah atau minimalnya. 

Sebagaimana disampaikan oleh salah seorang tenaga pendamping lokal desa Kecamatan Marga Sakti Sebelat Kabupaten Bengkulu Utara, provinsi Bengkulu, Eko Susanto, S.Pd, Kamis, 19 Desember 2024, kemarin.

BACA JUGA:Pemdes Sendang Mulyo Tuntas Salurkan BLT DD Kemiskinan Ekstrem Tahun 2024

BACA JUGA:Pemdes Lubuk Sanai 3 Salurkan BLT DD Bulan November Tahun 2024

Mengacu pada ketentuan UU nomor 62 tahun 2024 tentang APBN pasal 14 ayat 5, kata Eko. 

Dana desa juga diprioritaskan untuk pengalokasian atau penggunaanya dalam mendukung penanganan angka kemiskinan ekstrim. 

Pada ketentuan ini, lanjut dia, disebutkan bahwa ambang batas maksimal anggaran dana desa yang dialokasi untuk BLT itu adalah 15 persen.

Adapun target prioritas sasaran penerima BLT adalah keluarga penerima manfaat atau KPM yang mengacu pada data resmi pemerintah. 

BACA JUGA:Realisasikan DD 2024, Pemdes Pasar Tebat Cairkan BLT DD dan Lakukan Titik Nol Pembangunan

BACA JUGA:Akhir Pekan Agustus, Pemdes Sumber Agung Titik Nol Pembangunan dan Salurkan BLT DD

Lebih jauh, masih Eko, dalam ketentuan UU itu juga diarahkan untuk penggunaan DF yang beradaptasi terhadap kondisi perubahan iklan, peningkatan promosi dan penyediaan layanan kesehatan dasar. 

Termasuk di dalamnya penanganan stunting, program ketahanan pangan, pengembangan potensi dan keunggulan desa dan pemanfaatan teknologi informasi. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan