Iklan doni 2

Aksi Desa Indonesia di Monas Hasilkan 3 Kesepakatan Strategis

Ketua APDESI Bengkulu Utara, M. Jafri, S.IP-Radar Utara/ Sigit Haryanto-

KETRINA, RADARUTARA.BACAKORAN.CO- Aksi Desa Indonesia yang digelar oleh Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPP Apdesi) di halaman Monumen Nasional (Monas), Jakarta, pada Senin, 8 Desember 2025.

Menghasilkan tiga poin kesepakatan penting yang dinilai strategis bagi keberlangsungan pembangunan dan tata kelola pemerintahan desa di seluruh Indonesia.

Berdasarkan data dan informasi resmi yang dirilis oleh DPP Apdesi, ketiga poin tersebut merupakan substansi aspirasi kepala desa se-Indonesia yang telah disampaikan secara langsung kepada pemerintah pusat dan mendapat respons dari Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg).

Poin pertama, Apdesi menuntut agar Presiden Republik Indonesia memerintahkan Menteri Keuangan untuk segera mencairkan Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2025. 

Dana tersebut dinilai sangat mendesak, mengingat menjadi sumber utama dalam pembayaran honor lembaga desa serta penyelesaian berbagai pembangunan fisik yang telah berjalan maupun yang masih dalam proses.

BACA JUGA:APDESI BU Ikut Aksi 'Menggugah Hati Presiden' di Istana Negara, Ini Tuntutannya

BACA JUGA:Hearing Bersama DPRD Bengkulu Utara, APDESI Dorong Perda CSR Baru

Tuntutan utama ini langsung direspons oleh Wamensesneg yang menyatakan akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada Menteri Keuangan serta melaporkannya kepada Presiden Prabowo Subianto, dengan target Dana Desa Tahap II TA 2025 dapat dicairkan sebelum 19 Desember 2025.

Poin kedua, APDESI secara tegas meminta Presiden RI untuk memerintahkan Menteri Keuangan membatalkan atau mencabut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025. 

Menurut APDESI, PMK tersebut telah mengkebiri kepentingan pembangunan desa, dinilai cacat secara prosedural, serta diterbitkan tanpa melalui sosialisasi yang memadai kepada pemerintah desa.

Menanggapi hal tersebut, Wamensesneg menyampaikan bahwa pihaknya telah dan akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan guna melakukan review terhadap substansi PMK Nomor 81 Tahun 2025.

Sementara itu, poin ketiga, APDESI mendesak pemerintah pusat untuk segera menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

BACA JUGA:APDESI Bengkulu Utara Kecam PMK 81 Tahun 2025, Siap Aksi ke Kementerian

BACA JUGA:APDESI Bengkulu Utara Desak DPRD Tindaklanjuti Permohonan Hearing CSR

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan