Tahun Ini, Kejati Bengkulu Tangani Perkara Korupsi Dengan Kerugian Negara Rp 3,39 T

Kejati Bengkulu saat konfrensi pers yang memaparkan capaian kinerja pemberantasan korupsi dalam rangka peringatan HARKODIA 2025-Radar Utara/ Doni Aftarizal-

Pulihkan Kas Negara Rp 1,44 T

BENGKULU, RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Sepanjang tahun 2025 ini total kerugian negara dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang berhasil diungkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, mencapai Rp 3,39 triliun.

Ini disampaikan Wakajati Bengkulu, Dr. Muslikhuddin, SH, MH dalam konfrensi pers pemaparan capaian kinerja pemberantasan Tipikor dalam momemtum peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA), Selasa 9 Desember 2025.

"Dari total kerugian negara yang berhasil diungkap tersebut, total aset dan keuangan negara yang berhasil diamankan dan dipulihkan mencapai Rp 1,44 triliun," ungkap Muslikhuddin.

Menurut Muslikhuddin, Rp 1,44 triliun itu berupa uang tunai, aset bergerak, dan aset tidak bergerak yang berhasil disita selama proses penyidikan hingga penuntutan.

BACA JUGA:Peringati Hakordia, Kejari Mukomuko Bagikan Stiker dan Brosur Anti Korupsi

BACA JUGA:Kejari Mukomuko Gaspol Berantas Korupsi, 11 Terpidana Dieksekusi, Ratusan Juta Rupiah Diselamatkan

"Untuk potensi kerugian negara, terjadi pada berbagai sektor yang berkaitan langsung dengan hajat hidup masyarakat. Seperti sektor tambang batu bara, dan investasi perkebunan kelapa sawit," kata Muslikhuddin.

Kemudian, lanjut Muslikhuddin, tata kelola investasi pemerintah daerah (pemda), tata kelola keuangan daerah, investasi untuk kepentingan umum pada proyek Jalan TOL, serta tata kelola layanan umum di BUMN.

"Dari sejumlah dugaan perkara tipikor pada berbagai sektor tersebut, beberapa diantaranya sudah mulai menjalani persidangan," papar Muslikhuddin.

Dalam momen peringatan HARKODIA ini, sambung Muslikhuddin, pihaknya kembali berhasil meyita Barang Bukti uang tunai senilai Rp 44,09 miliar.

"Rp 44,09 miliar yang berhasil kita sita ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara, dari perkara tipikor pada sekto pertambangan batu bara yang telah menjerat 13 tersangka," tambah Muslikhuddin.

BACA JUGA:APIP Diminta Jadi Teladan Bangun Budaya Antikorupsi

BACA JUGA:Bengkulu Rentan Korupsi, Lemahnya Integritas Birokrasi Jadi Pemicu

Lebih lanjut Muslikhuddin mengatakan, melalui momentum HAKORDIA 2025, Kejati Bengkulu kembali menegaskan komitmennya untuk menjalankan penegakan hukum secara tegas, terukur, transparan, dan profesional.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan