Enam Instansi Jalin MoU Pendampingan Hukum, Kejari Mukomuko Pulihkan Uang Negara Rp1,9 Miliar

Terlihat suasana MoU Pendampingan hukum antara OPD dengan Kejaksaan Negeri Mukomuko-Radar Utara/Wahyudi -

MUKOMUKO, RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Sebanyak enam instansi pemerintah di Kabupaten Mukomuko, telah resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko dalam bidang perdata dan tata usaha negara (Datun).

Langkah strategis ini merupakan bentuk keseriusan para pihak dalam memperkuat akuntabilitas serta upaya preventif dalam pengelolaan keuangan dan administrasi pemerintahan.

Instansi yang terlibat dalam penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tersebut yakni Kementerian Agama Mukomuko melaksanakan penandatanganan MoU pada 5 Maret 2025, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Mukomuko pada 24 Maret 2025, dan Dinas Pertanian Mukomuko melaksanakan penandatanganan MoU pada 29 April 2025.

Sedangkan penandatanganan MoU antara Kejari Mukomuko dengan Dinas Perikanan Mukomuko yaitu 6 Mei 2025, Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko pada 17 Juni 2025 dan Dinas Kesehatan Mukomuko pada 19 Juni 2025.

BACA JUGA:Dinas Perikanan Minta Pendampingan Hukum Kejari Mukomuko

BACA JUGA:Giliran Dinas Pertanian Minta Pendamping Hukum Kejari Mukomuko

Penandatanganan MoU secara resmi dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko, Yusmanelly, SH, MH bersama kepala OPD masing-masing. Kegiatan yang berlangsung di Aula Kejari Mukomuko ini turut disaksikan langsung oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Masteriawan, SH, serta sejumlah pejabat dari masing-masing instansi terkait.

Kajari Mukomuko, Yusmanelly, SH, MH menjelaskan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk memberikan pendampingan hukum dalam urusan perdata dan tata usaha negara kepada OPD serta lembaga mitra. Hal ini mencakup pemberian legal opinion atau pendapat hukum, legal assistance atau endampingan hukum, hingga legal audit atau emeriksaan hukum terhadap berbagai kegiatan, perjanjian, maupun permasalahan administrasi pemerintahan.

"MoU ini merupakan langkah strategis yang dapat menjadi tameng hukum bagi instansi pemerintah, terutama dalam menjalankan tugas-tugas yang bersinggungan langsung dengan pengelolaan keuangan dan tanggung jawab administratif. Kami berharap, ini bisa meminimalisir potensi kerugian negara serta mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih bersih dan akuntabel," tegas Kajari.

Sebagai wujud nyata dari kiprah Kejari Mukomuko dalam bidang Datun, Kajari Yusmanelly juga mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2024, pihaknya telah berhasil melakukan pemulihan keuangan negara dengan total nilai mencapai Rp 1.984.412.923 melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Inspektorat Kabupaten Mukomuko. 

Rinciannya, pemulihan atas kelebihan bayar pada pembangunan Rumah Sakit Pratama Ipuh sebesar Rp 1.227.439.761,39, dan kelebihan bayar pada sejumlah kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sebesar Rp 663.947.500.

BACA JUGA:Keberkahan Idul Adha, Kejari Mukomuko Sembelih Dua Ekor Sapi Kurban

BACA JUGA:Kampanyekan Anti Korupsi, Kejari Mukomuko Gelar Penyuluhan Hukum Bagi ASN di Kementerian Agama

Sementara itu, melalui SKK dari Badan Keuangan Daerah (BKD), Kejari Mukomuko juga berhasil memulihkan keuangan negara dari kelebihan bayar sebesar Rp 93.025.661,56. Selain itu, Kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara juga menyelesaikan berbagai persoalan hukum terkait nasabah bermasalah di Bank BRI Cabang Mukomuko.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan