Giliran Dinas Pertanian Minta Pendamping Hukum Kejari Mukomuko
Dinas pertanian saat meminta pendampingan hukum ke Kejari Mukomuko-Radar Utara/ Wahyudi -
MUKOMUKO, RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, telah menjalin kerjasama di bidang hukum perdata dan tata usaha negara (Datun) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko.
Kerjasama tersebut ditandai dengan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) oleh Kepala Dinas Pertanian, Fittiyani, Ilyas, S.Pt bersama Kepala Kejari Mukomuko, Yusmanelly, SH, MH.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Fitriyani Ilyas, SPt mengatakan. Dengan kerjasama yang telah disepakati, pihaknya akan tetap melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Mukomuko. Karena penyelenggaraan pemerintahan yang dijalankannya itu, dirasakan sangat rentan menyentuh wilayah hukum dan perundang-undangan.
"Sehingga perlu adanya pemahaman dan kesamaan persepsi terhadap hal yang mungkin dianggap benar. Tetapi kami tetap berkoordinasi terkait hukum dalam penyelenggara dan memahami segala aturan serta ketentuan yang menjadi dasar kinerja mengedepankan kesadaran dan ketaatan akan hukum,” katanya.
BACA JUGA:Kemenag Mukomuko Jalin Kerjasama Dengan Kejaksaan di Bidang Datun
BACA JUGA:Dinas Dukcapil Jalin Kerjasama Dengan Kejaksaan Negeri Mukomuko
Dirinya pun berharap, setelah menjalin kerjasama pendampingan hukum dengan Kejari Mukomuko bidang hukum perdana dan tata usaha. Hendaknya dapat menunjang kinerja dinasnya. Sebab dengan adanya kerjasama ini, dapat meningkatkan kinerja selaras dengan visi dan misi Bupati dan wakil Bupati Mukomuko untuk kemaslahatan masyarakat di daerah ini.
"Kami berterimah kasih atas adanya kerjasama ini, terutama dalam proses mendapat bantuan hukum, baik itu perdata maupun tata usaha," ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga berkomitmen terhadap kerja sama ini agar dapat terus ditingkatkan dan senantiasa menjaga koordinasi dan komunikasi agar implementasi dapat terlaksana dengan baik.
"Itu yang sangat kami harapkan. Semoga saja pendampingan hukum ini dapat dilaksanakan secara berkesinambungan," hatapnya
Sebelumnya, Kepala Kejari Mukomuko, Yusmanelly, SH, MH menjelaskan. Perjanjian kerja sama ini merupakan salah satu upaya bersama untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Vaik didalam maupun di luar pengadilan.
BACA JUGA:Gandeng Kejaksaan, BPD Bersama Perangkat Desa Bangun Karya Ikuti Penyuluhan Hukum
BACA JUGA:TPID Mukomuko Gelar Pasar Murah di Momen HUT Ke-79 Kejaksaan Republik Indonesia
"Yang ruang lingkupnya meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya," pungkasnya. (rel)
