Bandot Tua Diamankan Polisi Atas Dugaan Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur

Bandot tua (Lansia) diamankan polisi atas dugaan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur dan telah ditetap sebagai TSK yang mengharuskannya mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Putri Hijau-Radar Utara/ Sigit Haryanto-
KETRINA, RADARUTARA.BACAKORAN.CO- Seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial MU, 60 tahun asal Kecamatan Marga Sakti Sebelat (MSS), Kabupaten Bengkulu Utara.
Harus berurusan dengan pihak kepolisian, setelah diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun di Desa Karya Pelita.
Pelaku berhasil diamankan oleh anggota Polsek Putri Hijau, setelah sempat dicari oleh masyarakat setempat.
Peristiwa dugaan pencabulan ini terjadi pada hari Rabu 14 Mei 2025 di rumah korban.
BACA JUGA:Lagi, Anak Usia 7 Tahun Jadi Korban Asusila Kakek Bejat di Ketahun
BACA JUGA:Niat Kabur dari Rumah, Gadis SD Jadi Korban Asusila Oknum Supir Travel
Berdasarkan keterangan yang dihimpun Radar Utara, pelaku datang seorang diri ke rumah korban dengan alasan hendak memberikan zakat fidyah.
Saat kejadian, korban hanya berada di rumah berdua dengan adiknya yang sedang sakit, sementara kedua orangtuanya sedang tidak di tempat.
Menurut informasi, pelaku kemudian masuk ke dalam rumah korban dengan dalih ingin mengobati adiknya yang sakit.
Namun, pelaku justru bertindak tidak senonoh dengan meraba bagian dada korban dan menyentuh bagian tubuh korban yang sedang sakit.
Korban yang merasa panik dan ketakutan, seketika menghubungi kakaknya yang sedang berada di Jakarta melalui panggilan video.
Melalui sambungan telepon tersebut, kakak korban meminta pelaku untuk segera pergi dari rumah.
BACA JUGA:Sisi Senyap Gerak Pendampingan Korban Asusila Hamil Hingga Lahir
BACA JUGA:Tingginya Kejahatan Asusila di Bengkulu Utara, Armiyani: Pentingnya Instrumen Pembinaan yang Konkret