Nahkoda KM Tiga Putra Ditetapkan Jadi Tsk, Ini Alasannya

Kecelakaan kapal wisata KM Tiga Putra yang karam beberapa waktu lalu-Radar Utara / Doni Aftarizal-

Insiden Karamnya Kapal Wisata Pulau Tikus

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Nahkoda sekaligus kapten Kapal Motor (KM) Tiga Putra, ES, 40 tahun akhirnya resmi ditetapkan Satuan Reskrim Polresta Bengkulu sebagai tersangka.

Penetapan tersebut berkaitan dengan insiden karamnya kapal wisata Pulau Tikus Kota Bengkulu yang diketahui mengangkut 107 penumpang, dan delapan diantaranya dinyatakan meninggal dunia serta puluhan lainnya harus dirawat di Rumah Sakit (RS).

Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol. Sudarno melalui Kasat Reskrim, AKP. Sujud Alif Yulamlam mengatakan, penetapan ES sebagai tsk, berdasarkan hasil serangkaian pemeriksaan terkait insiden tersebut.

"Setelah dilakukan gelar perkara, akhirnya ES pun kita tetapkan sebagai tsk," kata Sujud, Kamis 15 Mei 2025.

BACA JUGA:Operasi Penyisiran Korban Kapal Karam Diakhiri

BACA JUGA:Kapal Wisata Karam di Bengkulu Angkut 104 Wisatawan

Menurut Kasat, dalam insiden tersebut pihaknya memeriksa sejumlah saksi, termasuk juga saksi ahli. Sementara untuk lima Anak Buah Kapal (ABK), saat ini masih berstatus saksi.

"Dalam dugaan perkara ini, ES kita nilai yang paling bertanggungjawab karena sebagai pemilik sekaligus kapten kapal," ungkap Sujud.

Dari pemeriksaan, lanjut Sujud, diketahui jika KM Tiga Putra yang mengalami karam tersebut, tidak memiliki izin beroperasi sejak tahun 2021. 

"Memang sebelumnya kapal tsk ini memiliki izin. Hanya saja, setelah kapal dilakukan modifikasi, tsk tidak kembali mengurus perpanjangan izin," jelas Sujud.

BACA JUGA:Kapal Wisata Pulau Tikus Karam, 5 Wisatawan Dikabarkan Meninggal Dunia

BACA JUGA:8 Wisatawan Meninggal, 21 Saksi Diperiksa

Sujud menambahkan, dalam dugaan perkara ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tsk disangkakan melanggar pasal 302 ayat (1) dan (3) jo pasal 117 ayat (2) dan atau pasal 323 ayat (1) dan (3) jo 219 ayat (2).

"Serta pasal 559 KUHP. Selain itu juga melanggar sebagai matan ketentuan Undang-undang Nomor 17 tahun 2008, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," demikian Sujud.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan