Ceruk PAD di Sektor Emisi Gas Rumah Kaca

Ceruk PAD di Sektor Emisi Gas Rumah Kaca. -MS Wahyu Muzakki, Direktorat Jenderal Pajak, Kemenkeu-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Potensi Pendapatan Asli Daerah atau PAD, kedepan agaknya sudah harus dibarengi dengan regulasi pusat, ekspansi ke sektor emisi gas rumah kaca.
Sektor bisnis yang menghasilkan emisi karbon dioksida atau CO2, sepertinya sudah layak untuk disusul dengan penguatan regulasi dari pusat, sehingga dapat turut menyokong ketergantungan fiskal di banyak daerah oleh transfer pusat ke daerah.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Ratu Samban, Salamun Haris, menilai aturan turunan yang segera diterbitkan pemerintah, berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), untuk lebih ekspansif lagi tidak sebatas fokus pada sektor batubara.
Keberadaan aktivitas ekonomi yang turut menyumbang krisis iklim, seperti perkebunan sawit mulai dari karakteristik alamiah tumbuhan ini yang begitu rakus dengan air.
BACA JUGA:Dewan Soroti Pengelolaan BMD, Potensi PAD Bisa Menguap
BACA JUGA:17 Pasar Tradisional di Mukomuko Bakal Hasilkan PAD Tahun 2025
Termasuk juga aktivitas pengolahan sawit yakni pabrik Crude Palm Oil (CPO), pabrik pengolahan karet hingga industri pengolahan sumber daya alam seperti pemecah batu yang pabriknya terus menyumbang karbon dioksida ke atmosfer, dipandang harus dibarengi dengan desain regulasi yang adaptif terhadap keberlangsungan alam.
"Maka penguatan sektor regulasinya yang sudah harus ada. Ini menjadi skenario bijak menurut saya. Satu sisi, sebagai langkah memperkuat fundamental ekonomi, tapi juga ekuivalen dengan langkah-langkah menjaga keseimbangan alam," ungkap Salamun, mencetus pemikiran, Minggu, 19 Januari 2025.
Dekade ini, kata dia, kita sering merasakan suhu utamanya siang, begitu panas menyengat bahkan malam harinya. Juga sering mendengar, soal climate change atau bencana alam yang melanda dunia.
Pada beberapa daerah, juga sudah terasa perubahan kualitas air yang sedianya cukup diburu lewat sumur. Kini mesti diburu lebih serius lagi lewat sumur bor.
BACA JUGA:BPHTB Hilang 25 Persen, PAD Digenjot jadi 35 Miliar
BACA JUGA:17 Pasar Tradisional Ditarget Hasilkan PAD Rp280 Juta
Itu pun, air yang dihasilkan tidak sejernih dan sesegar masa lampau. Kondisi ini, seperti terjadi di Mukomuko, kabupaten tetangga Bengkulu Utara.
Di sebagian wilayah Bengkulu Utara, seperti Ketahun dan Putri Hijau berikut dengan wilayah perluasan pemekarannya, air segar juga udara segar, sudah menjadi satu hal kembali diidamkan.