Semu Kepastian Sumber Modal Awal Koperasi Desa Merah Putih

Semu Kepastian Sumber Modal Awal Koperasi Desa Merah Putih -Radar Utara / Benny Siswanto-
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bengkulu Utara, Rahmat Hidayat,SSTP, MM, mengatakan sejauh ini koperasi desa merah putih, mekanisme teknisnya masih dilakukan oleh Dinas Koperasi berdasarkan Se nomor 1/2025 tentang tata cara pembentukan koperasi desa (kopdes).
BACA JUGA:Kades Bakal Punya Jabatan Baru di Koperasi Desa Merah Putih
BACA JUGA:Kebut Bentuk Koperasi Desa Merah Putih
"Sejauh ini regulasinya baru itu (SE 1/2025, red). Belum ada regulasi lainnya," ujar Rahmat, menjawab saat ditanya perihal regulasi teknis perihal Kopdes Merah Putih," Rabu, 26 Maret 2025.
Terpisah, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Bengkulu Utara, Rimiwang Muksin, S.Sos, M.Si, berujar saat ini pihaknya tengah menyusun edaran kepada desa, terkait dengan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih berdasarkan Se nomor 1/2025 tentang tata cara pembentukan koperasi desa (kopdes).
"Edaran ke desa ini, masih ditelaah di Pemda. Muatannya adalah soal linimasa pembentukan kopdes yakni hingga akhir Juni 2025," ujarnya.
"Wacannya dari dana desa," jawab Rimiwang, saat ditanya salah satu sumber modal awal Kopdes Merah Putih.
BACA JUGA:SE 1/2025 Terbit, Darimana Modal Koperasi Desa Merah Putih?
BACA JUGA:Bagaimana Sistem Kerja Antara BUMDes dan Koperasi Merah Putih?
Kementerian Koperasi, usai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Prabowo pada 2 Maret 2025 dan ditindaklanjuti dengan Se nomor 1/2025 tentang tata cara pembentukan koperasi desa (kopdes).
Selasa, 26 Maret 2025, Kementerian Koperasi seperti dibaca dalam undangan yang ditandatangani Sekjen Kemenkop, Ahmad Zabadi, SH, MM, menggelar rapat koordinasi secara virtual Wilayah III Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Dalam suratnya menjelaskan, koperasi desa merah putih juga diharapkan dapat menjadi pusat ekonomi desa di seluruh Indonesia yang dilengkapi dengan gudang modern dan outlet strategis untuk menjawab permasalahan yang ada di desa, khususnya memangkas rantai distribusi, keterbatasan permodalan dan dominasi middleman yang menekan harga petani serta mengurangi biaya bagi konsumen. (bep)