Berikut Deretan Negara-negara yang Memberlakukan Hukuman Mati Bagi Para Koruptor!

(Ilustrasi) Berikut Deretan Negara-negara yang Memberlakukan Hukuman Mati Bagi Para Koruptor! -Foto : freepik.com-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Korupsi tetap menjadi salah satu masalah paling serius yang dihadapi oleh hampir semua negara di dunia. Praktik kecurangan yang sering dilakukan oleh para pemimpin ini dapat mengancam stabilitas politik jangka panjang, merusak sistem demokrasi, dan menghambat pertumbuhan ekonomi suatu negara.

Tingginya angka kasus korupsi yang merugikan negara mendorong pemerintah untuk menerapkan berbagai sanksi berat sebagai upaya memberikan efek jera serta memperlancar langkah-langkah pencegahan korupsi.

Berikut ini adalah beberapa negara yang menggunakan hukuman mati sebagai langkah tegas dalam menghadapi pelaku korupsi. Mari kita simak daftar lengkapnya di bawah ini!

1. Negara China

Menjadi salah satu negara yang menerapkan hukuman mati bagi pelaku korupsi adalah China, yang dikenal sebagai salah satu negara dengan tingkat eksekusi mati tertinggi di dunia.

BACA JUGA:Memahami Disertasi Soal Pemberantasan Korupsi Melalui Prinsip Ultimum Remedium Milik Bendum Nasdem

BACA JUGA:Warga yang Lapor Kasus Korupsi di Kementrian Pertanian Akan Diberi Hadiah

Meskipun demikian, data mengenai eksekusi mati ini sulit diakses karena kebijakan kerahasiaan yang ketat, sehingga jumlah pasti eksekusi tetap tidak diketahui.

Umumnya untuk tahanan yang dijatuhi hukuman mati tidak akan menunggu lama untuk dieksekusi dan mereka hanya memiliki waktu sekitar dua tahun sebelum pelaksanaan hukuman.

Laporan dari Rappler menyebutkan bahwa hukuman mati di China ditujukan bagi berbagai kejahatan ekonomi dan politik, seperti penyeludupan narkoba, perdagangan manusia, pengalihan obat terlarang, tindak korupsi, serta kejahatan lain yang dapat mengancam stabilitas negara.

Kebanyakan kasus terkenal menggambarkan ketegasan pemerintah China dalam memberantas korupsi. Salah satunya adalah hukuman mati yang dijatuhkan kepada mantan wakil wali kota Hangzhou, Xu Maiyong, dan wakil wali kota Suzhou, Jiang Renjie, setelah keduanya terbukti bersalah atas penyuapan yang totalnya mencapai lebih dari USD 50 juta, setara dengan sekitar Rp814 miliar.

BACA JUGA:KPK Resmikan Tempat Uji Kompetensi Antikorupsi di Bank BTN

BACA JUGA:KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi di PT Asuransi Jasindo, Kerugian Negara Rp38 Miliar

Kasus terbaru yang menarik perhatian adalah eksekusi mati terhadap mantan sekretaris Partai Komunis, Li Jianping, pada tahun 2022. Dimana ia terbukti menggelapkan dana lebih dari 1,4 miliar yuan, atau sekitar Rp3,1 triliun.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan