Semu Kepastian Sumber Modal Awal Koperasi Desa Merah Putih

Semu Kepastian Sumber Modal Awal Koperasi Desa Merah Putih -Radar Utara / Benny Siswanto-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Tanpa payung hukum pemerintah seperti Instruksi Presiden (Inpres) atau Peraturan Pemerintah (PP) terkait rencana pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, niscaya penerapan program yang masih samar kepastian sumber modal awalnya ini, akan dibarengi dengan ego sektoral.
Tidak hanya di tingkat kementerian/lembaga. Potensi, terus berkelindan lagi ke pemerintah kabupaten/kota. Aroma itu, sudah mulai kentara di tataran satuan teknis di daerah yang menjadi rumpun organisasi Kementerian Koperasi dan Kemendes PDTT 2025.
Walaupun, UU Perkoperasian dan UU Desa, menjadi salah satu kerangka pikir dalam membidani entitas bisnis anyar di lingkungan pemerintahan desa sebagaimana diterang dalam Se nomor 1/2025 tentang tata cara pembentukan koperasi desa (kopdes).
Praktisi Keuangan Keluarga dan Pendamping Keuangan UMKM, Baratdewa Sakti, melempar alur pikirnya yang menyoroti potensi positif ketika Koperasi Desa Merah Putih yang akan dilaunching pemerintah pada 12 Juli 2025, dalam perjalanannya sinergis dengan BUMDes yang memang sudah kadung ada dan menjadi program Kemendes PDTT 2025, pula sudah dilugas juga dalam UU Desa hasil revisi terakhir.
BACA JUGA:Kades Bakal Punya Jabatan Baru di Koperasi Desa Merah Putih
BACA JUGA:Kebut Bentuk Koperasi Desa Merah Putih
Menurut dia, BUMDes miliki fleksibilitas dalam melakukan penanaman saham atau suntikan modal pada proyek-proyek baru koperasi, jika telah mengumpulkan aset dari kemitraan sebelumnya.
Kerja sinergis ini, bagi koperasi nantinya akan menjadi Sisa Hasil Usaha atau SHU yang kemudian dibagikan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota yang secara tidak langsung turut berkontribusi dalam graduasi kelompok miskin.
Sedangkan untuk BUMDes, terusnya lagi, keuntungannya digunakan pemerintah desa untuk pembangunan mulai dari jalan, irigasi pendidikan, kesehatan dan lainnya yang dibutuhkan masyarakat. Dia mencontohkan layaknya yang sudah dilakukan Pemdes Ponggok yang mengelola aset Rp43 miliar untuk kepentingan komunal.
"Dalam skema bagi hasil, BUMDes memiliki porsi sesuai kontribusi nyata. Bagian keuntungan, mencerminkan keadilan berbasis peran," ujarnya lewat esay, ditukil dari Antara, Rabu, 26 Maret 2025.
BACA JUGA:SE 1/2025 Terbit, Darimana Modal Koperasi Desa Merah Putih?
BACA JUGA:Bagaimana Sistem Kerja Antara BUMDes dan Koperasi Merah Putih?
Terpisah, Pengamat Kebijakan, Drs Salamun Haris, M.Si, mengemukakan secara teori Koperasi Desa Merah Putih yang landasan hukum pembentukannya dijelaskan Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi melalui Se nomor 1/2025 tentang tata cara pembentukan koperasi desa (kopdes), dipandang perlu diperkuat lagi dengan peraturan pemerintah.
"Mengapa program koperasi desa merah putih ini perlu penguatan diskresi, karena memiliki kaitan dengan 2 institusi yakni Kementerian Koperasi dan Kemendes PDTT 2025. Tanpa perkuatan regulasi, niscaya ego sektoral di tataran praktik akan terjadi," Salamun, mengingatkan.