SE 1/2025 Terbit, Darimana Modal Koperasi Desa Merah Putih?

SE 1/2025 Terbit, Darimana Modal Koperasi Desa Merah Putih? -Radar Utara / Benny Siswanto-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Surat Edaran atau SE Nomor 1/2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa atau Kopdes Merah Putih, diterbitkan Menteri Koperasi, Budi Arie, 18 Maret 2025.
Lini masa pembentukan Kopdes Merah Putih dimulai sejak Maret ini hingga Juni 2025. Hanya saja, program ini masih menyisakan pertanyaan. Darimana modal koperasi ini nantinya? Tapi lewat SE 1/2025 tentang Kopdes Merah Putih, sudah lebih jelas.
Fix : entitas anyar gaya lama ini di lingkungan pemerintah desa yang akan dirilis pemerintah pada 12 Juli mendatang, merupakan buah kawin silang 2 undang-undang. Yakni UU Desa dan UU Perkoperasian. Gamblang pula, bakal ada 2 entitas bisnis nantinya yakni Kopdes Merah Putih dan BUMDes dan terjadi di seluruh desa.
Menteri Koperasi Budi Arie seperti dalam SE 1/2025 yang ditujukan kepada kementerian terkait, kepala daerah hingga kepala desa se Indonesia, menjelaskan, program Kopdes Merah Putih merupakan estafet regulasi yang lebih teknis, menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo saat retret kepala daerah hingga rapat terbatas teranyar 3 Maret 2025, kepala negara menginstruksikan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
BACA JUGA:Bagaimana Sistem Kerja Antara BUMDes dan Koperasi Merah Putih?
BACA JUGA:Koperasi Merah Putih Modal 3-5 Miliar, Begini Kondisi di Daerah. Bingung?
"Program ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan ketahanan pangan nasional dan percepatan pengentasan kemiskinan di wilayah desa," terang Menteri Budi Arie, disitir dari suratnya SE 1/2025, tertanggal 18 Maret 2025.
Pantauan Radar Utara, daerah-daerah kini tengah membahas persiapan pembentukan yang diproyeksikan selambat-lambatnya rampung pada Juni 2025. Meski begitu, SE 1/2025 belum menerangkan sumber pendanaan atas entitas bisnis hasil kawin silang 2 undang-undang itu.
Secara umum, SE 1/2025 menugaskan kepala daerah hingga kepala desa khususnya, membentuk koperasi anyar bagi desa yang memang belum memiliki koperasi desa. Selanjutnya, merevitalisasi koperasi yang sudah ada, menjadi lembaga anyar yang sesuai dengan program ini. Penggabungan koperasi juga dimungkinkan, khususnya pada desa kecil yang memiliki penduduk kurang dari 500 orang.
Duo undang-undang yang menjadi wali Koperasi Desa Merah Putih ini adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
BACA JUGA:Tidak Aktif, 28 Unit Koperasi di Mukomuko Terncam Dibubarkan
BACA JUGA:Disperindag Mukomuko Identifikasi Rentenir Berkedok Koperasi
Selanjutnya, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"Koperasi Desa Merah Putih diharapkan telah terbentuk pada akhir Juni 2025," jelas penegasan isi huruf a angka 5 SE 1/2025.
Juklak Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dapat dilihat dalam Petunjuk Pelaksanaan yang dikeluarkan oleh Sekretaris Kementerian Koperasi.