HGN 2024, Makna Guru Hebat, 4 Prioritas, Pengangkatan Guru Non ASN
HGN 2024, Makna Guru Hebat, 4 Prioritas, Pengangkatan Guru Non ASN-Radar Utara/Abdurrahman Wachid-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Hari Guru Nasional (HGN) Tahun 2024, diperingati setiap 25 November. Setidaknya ada 4 prioritas kementerian tempat bernaung para guru di pemerintah Prabowo-Gibran yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Menteri Dikdasmen, Abdul Mu'ti, dalam pidatonya menyampaikan prioritasnya dalam komposan program pada kementerian yang kini tengah ia pimpin.
Seperti disebarluaskan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Menteri Abdul Mu'ti mengungkapkan program-programnya yang menjadi jujugan informasi bagi guru.
Untuk diketahui, HGN tahun 2024 ini mengusung tema "Guru Hebat Indonesia Kuat". Sang menteri pun kemudian menjelaskan makna-makna guru hebat yang dimaksudkannya.
BACA JUGA:Peringatan HGN Tahun 2024, Guru Jadi Petugas Upacara. Lanjut Gelar Berbagai Kegiatan Seru
BACA JUGA:HGN 2023, Seribu Lebih Formasi Guru Bengkulu
Dijelaskan, guru adalah pendidikan profesional yang bertugas mengajar, mendidikan, membimbing dan menilai hasil belajar para murid.
Selain itu, guru, terus menteri, tidak hanya berperang sebagai agen pembelajaran semata, akan tetapi juga dituntut menjadi agen peradaban.
"Guru yang hebat menentukan kualitas pembelajaran, kualitas, lulusan dan kualitas sumber daya manusia," jelas Menteri Dikdasmen, dikutip dari pidatonya seperti dilansir dari instagram @ditjen.gtk.kemndibud.
Program Prioritas Kemendikdasmen Tingkatkan Kualitas Guru
- Pemenuhan kualifikasi guru
BACA JUGA: Semarakkan HGN Ke-78, Gelar Karya P5 SLB N 1 Bengkulu Utara Disambut Meriah!
BACA JUGA: Ratusan Guru di MSS, Upacara HUT PGRI dan HGN ke 78
- Meningkatkan kompetensi guru tidak terbatas pada kompetensi akademik, pedagogik, moral dan sosial tetapi juga kewirausahaan dan kepemimpinan melalui berbagai pelatihan
- Meningkatkan kesejahteraan guru melalui sertifikasi baik bagi guru PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maupun non ASN.