Data Non ASN Tanggungjawab Mutlak Kepala OPD

Data Non ASN Tanggungjawab Mutlak Kepala OPD -Radar Utara/Benny Siswanto-

"Untuk Pegawai Non ASN yang tidak memenuhi kriteria database BKN, diminta agar Kepala Perangkat Daerah tidak melakukan perpanjangan perjanjian kerjanya," tegas poin ke-3 isi edaran. 

BACA JUGA:Fix, Honorer Dihapus. Dear Non ASN, Amankan Data-Datamu!

BACA JUGA:Seleksi CASN 2024 Ditunda Usai Pilkada. Jawaban PANRB Buat Sumringah Pegawai Non ASN Se Indonesia

Menutup poin terakhir isi edarannya, Bupati Mian menegaskan, apabila kepala perangkat daerah/kepala unit organisasi masih mengangkat lagi pegawai non ASN sejak berlakunya UU Nomor 20 TAhun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. 

Perintah merumahkan honorer yang tidak sejalan penegasan UU ASN, menjadi sinyal penertiban belanja anggaran di tingkat pusat hingga daerah, khususnya pada pos belanja jasa yang selama ini tempat anggaran gaji para honorer. 

Tak ayal, belanja pegawai yang sudah disorot pusat, ketika ditambah lagi dengan belanja jasa, kian menyebabkan amanah UU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) hanya isapan jempol belaka.

Pengangkatan non ASN di sejumlah instansi yang dilakukan sejak berlakunya ASN, ditegasi pusat merupakan praktik pelanggaran perundangan. Berlakunya UU ASN adalah sejak diundangkan, yakni 31 Oktober 2023. 

BACA JUGA:Info Penting Untuk 2,3 Juta Pegawai Non ASN: Cek Lagi Statusmu!

BACA JUGA:Waspadai Data Siluman Non ASN

Kasubdit Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah 1 Sumatera, Fernando Siagian, Selasa, 21 Januari 2025, memimpin rapat dengan Pemda secara virtual, turut menegasi dasar aturan yang mengatur sehingga pemerintah daerah wajib merumahkan non ASN atau honorer yang tidak masuk dalam pangkalan data atau data base BKN. 

Secara tersirat, kuat kemungkinan update pangkalan data yang diminta BKN pada 20 Desember 2024 lalu, turut disusup keberadaan non ASN yang tidak memenuhi kualifikasi sesuai UU. 

Dimana, kata Siagian yang memberi paparan awalan dalam rapat yang turut dihadiri tim Direktorat Jenderal Pemerimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu, UU ASN berlaku sejak diundangkan yakni 31 Oktober 2023. 

"Jadi pengangkatan PPPK Paruh Waktu wajib bagi non ASN yang masuk dalam pangkalan data BKN dan menjadi honorer sebelum 31 Oktober 2023. Karena setelah tanggal tersebut, tidak boleh lagi ada pengangkatan. Itu bunyi undang-undang," Siagian menegaskan dan disebarluaskan lewat kanal youtube resmi @Ditjen Bina Keuangan Daerah, Kemendagri.

BACA JUGA:Unggah Data Non ASN ke BKN Sudah Berakhir, Honorer jadi PPPK?

BACA JUGA:HGN 2024, Makna Guru Hebat, 4 Prioritas, Pengangkatan Guru Non ASN

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan