Masih Tunggu Evaluasi Gubernur, Realisasi APBD 2025 65%
Update proses evaluasi APBD Bengkulu Utara 2026. Cek rincian defisit Rp 30,7 M dan total Dana Transfer Umum (DTU) Rp 755,52 M. -Dok. Radar Utara-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Proses evaluasi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2026 yang telah disahkan DPRD pada Selasa (25/9) lalu, masih menunggu hasil evaluasi Gubernur Bengkulu. Pantauan Radar Utara, 15 hari kotor sisa waktu anggaran, realisasi APBD 2025 di angka 65%.
Dokumen anggaran senilai Rp 1.255.947.835.088 dengan defisit Rp 30,7 miliar itu, saat ini masih berada di tangan Pemerintah Provinsi Bengkulu yang masih akan dievaluasi.
Sekda Bengkulu Utara yang juga menjabat Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), H Fitriansyah, SSTP, MM, menyampaikan, instrumen inti atas bejana anggaran tahun 2026 itu, masih dalam evaluasi Gubernur Bengkulu, selaku perpanjangan pemerintah pusat di daerah.
"Saat ini masih dalam evaluasi Gubernur. Proses ini wajib, untuk memastikan pangkalan rencana anggaran 2026 sesuai regulasi," ujar Sekda Fitriansyah, Minggu, 14 Desember 2025.
BACA JUGA:Tak Boleh Molor, 42 Kegiatan Pendidikan APBD 2025 Harus Tuntas
BACA JUGA:Bupati Arie Tegaskan Prioritas APBD 2026 Jalan Kabupaten, Jalan Desa Dikerjakan Bertahap
Kata Sekda, sesuai dengan arahan Bupati Arie, pemerintah daerah berupaya pelaksanaan anggaran tahun depan, bisa berimplikasi nyata pada rakyat dengan mengakomodasi kebutuhan pembangunan yang prinsip dan fundamental.
"Daerah berupaya, awal tahun APBD bisa berjalan lebih cepat dan bermanfaat untuk rakyat," ujar Sekda.
Regulasi mengatur, bahwa R-APBD yang telah disahkan wajib disampaikan kepada Pemprov selambat-lambatnya 3 hari sejak produk hukum daerah disahkan antara DPRD dan Kepala Daerah. Pemda Bengkulu Utara diketahui menyerahkan dokumen tersebut hanya dua hari setelah pengesahan.
Proses evaluasi oleh Gubernur memiliki tenggat waktu 15 hari kerja, dengan penghitungan waktunya dimulai sejak diterimanya berkas itu secara resmi dari kabupaten/kota.
BACA JUGA:Disahkan, Perda APBD TA 2026 ke Kemendagri RI
BACA JUGA:RAPBD 2026 Rp 1,2 T Bengkulu Utara ke Gubernur
Berdasarkan aturan ini, proses evaluasi Gubernur atas R-APBD Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2026, batas akhirnya jatuh pada tanggal 18 Desember 2025.
Ketua DPRD Bengkulu Utara, Parmin, SIP, sebelumnya menerangkan, bahwa proses pengesahan dan serangkaian tahapan telah dilalui daerah sesuai regulasi yang berlaku.
