Data Non ASN Tanggungjawab Mutlak Kepala OPD

Data Non ASN Tanggungjawab Mutlak Kepala OPD -Radar Utara/Benny Siswanto-
Paparan Siagian sendiri, sebenarnya dipangkali dengan munculnya banyak tanya dari pemda, terkait dengan mekanisme penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu.
Birokrat di lingkungan Kemendagri itu bilang, regulasi yang diterbitkan oleh kementeriannya, merupakan tindak lanjut dari
Keputusan menpan rb no 16 tahun 2025 tentang pppk paruh waktu yang diterbitkan pada 13 Januari 2025.
"Sesuai dengan UU ASN ini, maka kalau ada honorer yang direkrut setelah 31 Oktober 2023, tetap tidak bisa menjadi PPPK. Dan harus dirumahkan," tegasnya. (**)