2. Roseffendi (Pemerintah Provinsi Bengkulu); 3. Ade Wahyu Saputra (Pemerintah Provinsi Bengkulu); 4. Rahmat Hidayat (Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara).
BACA JUGA:Askab PSSI Mukomuko Dipimpin Weri Tri Kusumaria
BACA JUGA:BKD Maksimalkan Potensi Pajak Air Bawah Tanah Milik Perusahaan
Selanjutnya 5. Irsaliyah Yurda (Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara); 6. Ardiansyah (Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara); 7. Mochammad Arif Rachmansyah (Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara); 8. Witri Lizayati (ATR/BPN Provinsi Bengkulu); 9. Adi Fahriadi Ritonga (ATR/BPN Provinsi Bengkulu) dan 10.Yogastio Esadimmarca (ATR/BPN Provinsi Bengkulu).
Dalam persidangan itu, majelis MK pada akhirnya membacakan putusan selanya yang menegasi 3 hal yakni sebagai berikut:
Mengadili:
Sebelum menjatuhkan Putusan Akhir:
1. Memerintahkan kepada Gubernur Provinsi Bengkulu untuk memfasilitasi penyelesaian mediasi antara Pemerintah Kabupaten Lebong dengan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara dalam upaya penyelesaian sengketa batas wilayah dan cakupan wilayah Kabupaten Bengkulu Utara di bawah supervisi Kementerian Dalam Negeri dalam jangka waktu paling lama 3 bulan sejak putusan ini diucapkan;
BACA JUGA:Waspadai Penyakit Ispa Selama Kemarau, Warga Diminta Pakai Masker
BACA JUGA:5 Rekomendasi Leptop Gaming Terbaik Dengan Spesifikasi Gahar, Harga Di Bawah 20 Juta
2. Memerintahkan kepada Gubernur Provinsi Bengkulu untuk melaporkan kepada Mahkamah mengenai hasil mediasi antara Pemerintah Kabupaten Lebong dengan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara tersebut dalam jangka waktu paling lama 7 hari sejak mediasi selesai dilakukan.
3. Memerintahkan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan supervisi dalam pelaksanaan mediasi dan melaporkan kepada Mahkamah hasil supervisi yang dilakukan paling lama 7 hari sejak mediasi selesai dilakukan
Dipantau, usai mediasi di Pemprov Bengkulu yang kali pertamanya dihadiri langsung Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. Pertemuan 2 pemerintahan yakni Pemda Lebong dan Pemda Bengkulu Utara serta dihadiri pula Pemprov Bengkulu, turut menghadiri mediasi yang digelar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Hari Jum'at, 14 Juni 2024 lalu.
Pertemuan yang masih dalam ruang lingkup amar putusan sela MK ini, berujung pada sikap masing-masing sehingga disimpulkan menunggu putusan inkrah MK.
BACA JUGA:Benarkah Kepala Udang Efektif Untuk Kesehatan, Simak Faktanya Berikut Ini
BACA JUGA: Kenapa Wanita Di Anjurkan Membatasi Mengkonsumsi Kopi ! Simak Penjelasan Dari dr. Boyke Berikut