RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Penyelesaian sengketa tapal batas atau tabat antar 2 kabupaten di Provinsi Bengkulu, terhitung 22 Juli 2024 ini, persis memasuki 4 bulan sejak putusan sela dibacakan.
Padahal, majelis konstitusi yang diketuai, Suhartoyo, dalam putusan sela atas perkara Pengujian Undang-Undang atau PUU dengan Nomor : 71/PUU-XXI/2023, lembaga peradilan yang putusannya bersifat final dan mengikat ini, merencanakan memutus perkara ini 3 bulan terhitung sejak putusan sela dibacakan.
Karenanya, saat itu, majelis konstitusi memberikan ruang bagi Gubernur Bengkulu untuk memediasi. Waktunya diberikan selama 3 bulan. Itu artinya, sudah habis sejak 22 Juni 2024 lalu.
Dua kali mediasi di tingkat provinsi, tidak membuahkan hasil. Bahkan, pertemuan antar pemerintahan di daerah ini, dimediasi lagi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), juga tanpa kesepatan. Artinya, putusan MK akan menjadi alternatif terakhir menyikapi seteru lama yang tak pernah berujung selama ini.
BACA JUGA:Ruang Karier PPPK Dihalau Aturan
BACA JUGA:Aksi Tuntutan Desa Penyangga ke PT Air Muring Bakal Meluas & Berlanjut
Diketahui, gugatan yang disampaikan oleh Kopli Ansori dan Carles Ronsen yang notabene merupakan Bupati dan Ketua DPRD Lebong itu, terkait Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956, Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956, dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagai Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Jika mencermati putusan sela yang dibacakan majelis konstitusi pada Jumat, 22 Maret 2024, Pukul 08.04 – 08.32 WIB
Ruang Sidang Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakan Medan Merdeka Barat No. 6, Jakarta Pusat, maka waktu mediasi yang diberikan MK kepada Gubernur Bengkulu, telah habis.
Seteru tapal batas yang menempatkan Pemda Lebong sebagai Pemohon dengan Pemda Bengkulu Utara sebagai Pihak Terkait ini, tengah menunggu putusan saja.
BACA JUGA:Aren Smulen Varietas Khas Bengkulu Potensial Lahirkan Usaha Padat Karya
BACA JUGA:Tradisi Sedekah Laut di Desa Nelayan Belum Masuk Even Resmi Daerah
Pasalnya, sebagaimana amar putusan yang dibacakan majelis konstitusi sebayak 9 orang yakni Suhartoyo selaku Ketua, serta 8 anggota masing-masing : Saldi Isra, Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Manahan MP Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh serta M Guntur Hamzah itu, memberikan tenggat waktu mediasi 3 bulan, sejak putusan dibacakan.
Membaca risalah persidangan, Pemohon saat itu diwakili Radius Febrian, sedangkan dari unsur pemerintah selaku Termohon yakni Purwoko (Kemenkumham), Wahyu Jaya Setia (Kemenkumham) serta Puti Dwi Jayanti (Kemendagri).
Sidang perkara konstitusi oleh Pemda Lebong selaku Pemohon yang menggandeng Yusril Ihza Mahendra sebagai Pengacaranya itu, turut dihadiri lainnya yakni 10 para pihak terkait yang meliputi : 1. Hendri Donan (Pemerintah Provinsi Bengkulu)