Untuk diketahui, MK merupakan pengadilan pertama dan terakhir dalam sistem pengujian undang-undang. Maka putusannya pun bersifat final dan mengikat.
Kabag Hukum Pemda Bengkulu Utara, Irsyalia Yurdha, SH, MH, ketika dikonfirmasi mengatakan, secara pemerintahan Pemda Bengkulu Utara bersifat pasif.
"Ya kita tunggu saja. Karena dalam pokok perkara, posisi kita (Pemda Bengkulu Utara) adalah sebagai pihak terkait," pungkasnya.
Kategori :