Lewat beleid itu, pemerintah pusat menegasi, hanya ada 2 jenis pegawai di lingkungan birokrasi yakni PNS dan PPPK.
Membaca Surat Bupati BU, Ir H Mian, tertanggal 10 Oktober 2022, ada 487 orang yang tidak bisa diproses, saat pendataan non ASN.
BACA JUGA:Regulasi Sistem Akuntabilitas Administrasi Desa, Kejari Sosialisasikan Sistem Informasi Desa Padek
Itu karena tidak termasuk penjelasan dalam SE Menteri PANRB No : B/185/M.SM.02.03/2022 dan SE Menpan RB RI No : B/1511/M.SM.01.00/2022.
Hasil uji publik atas data tenaga non ASN di lingkungan Pemda Bengkulu Utara (BU), sudah rampung pada 2022 lalu, tepatnya sejak 13 Oktober.
Pangkalan data itu, sebagai tindaklanjut SE Menteri PANRB RI No : B/185/M.SM.02.03/2022 dan SE Menpan RB RI No : B/1511/M.SM.01.00/2022.
Didapatkan, data non ASN itu berjumlah 3.519 orang, terbagi dalam tenaga non ASN sebanyak 3.449 orang dan honorer kategori II atau K2 sebanyak 70 orang.
BACA JUGA:Petani Mukomuko vs PT. DDP Dibawa ke Mahkamah Rakyat
BACA JUGA:Irigasi Rusak, Warga Beralih ke Tanaman Kelapa Sawit
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menyampaikan pendapat lugasnya mewakili pemerintah.
Paparan mantan Bupati Banyuwangi itu, disampaikan secara resmi bahkan dengan latar Kominfo yang mensinyalkan betapa strategisnya seleksi CASN tahun 2024 ini yang memiliki alokasi total 2,3 formasi tersebut.
"Kami ingin sampaikan, bahwa ini adalah keputusan undang-undang ASN, Nomor 20 Tahun 2023 serta berdasarkan keputusan bersama dengan Komisi 2 DPR RI," kata Menteri Anas, menimpali sikap Ombudsman.
Dijabarkan Anas, langkah kerja di sektor meritokrasi yang kini tengah bergulir secara paralel, tidak hanya di pemerintah tapi juga instansi pengusul pusat dan daerah, juga merujuk pada regulasi yang berlaku.
BACA JUGA:Dempo-Bang Ken Diyakini Dapat Membawa Perubahan Siginifikan Bagi Bengkulu
BACA JUGA:Perkara Korupsi Gedung PA Tunggu Hasil Audit Kerugian Negara