RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Finalisasi aturan turunan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2023 sebagai Revisi dari UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mengamanahkan penyelesaian pegawai non ASN.
Pasalnya, beleid anyar tersebut menegasi tahun depan sudah tidak ada lagi istilah non ASN di lingkungan birokrasi pusat hingga daerah.
Sesuai amanahnya, lingkungan motor pelaksanaan birokrasi hanya dilaksanakan oleh ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil atau PNS serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Mencermati sikap pemerintah yang dilugas lewat Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara atau Reformasi Birokrasi (PANRB), ribuan tenaga honorer berpeluang besar menjadi ASN tahun 2024 ini.
BACA JUGA:Duh, Ada Gelagat Harga Beras Bakal Melambung
BACA JUGA:Takziah Malam Kedua Ketua NU Bengkulu Utara Dihadiri Ribuan Jamaah
Seperti yang ada di Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu. Diketahui, dari hasil pendataan yang dilakukan 2022 lalu, terdapat 3.449 honorer yang masuk dalam pendataan tenaga non ASN.
Apalagi penyelesaian pegawai honorer atau non Aparatur Sipil Negara (ASN), menjadi perisai pemerintah menyikapi permintaan penundaan seleksi CASN 2024.
Kalangan pegawai non ASN di daerah sudah sejak lama, khususnya saat seleksi penerimaan ASN tahun lalu, mulai menyampaikan kekhawatirannya perihal pangkalan data khususnya.
Terlebih, Badan Kepegawaian Negara atau BKN bahkan sempat menegas, kewenangan pendataan non ASN ada di masing-masing instansi.
BACA JUGA:Anggaran Subsidi Pemerintah Masih Abaikan Petani Ikan
Untuk diketahui tahun 2022 lalu, Pemda Bengkulu Utara, telah menginput pangkalan data non ASN.
Data-data tersebut, diinput ke sistem yang terintegrasi dengan pusat dalam hal ini BKN.
Proses itu, jauh sebelum kemudian pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menjadi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.